Selain itu, upaya yang dapat dilakukan juga termasuk membangun kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan konsumen dalam mempromosikan produk lokal, serta memberikan insentif dan kemudahan bagi produsen lokal untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produknya.
Dalam implementasinya, strategi-strategi ini perlu didukung oleh regulasi yang memadai dan penegakan hukum yang efektif untuk mencegah masuknya barang bekas atau thrifting impor secara ilegal ke dalam pasar domestik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H