Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur sektor keuangan, termasuk industri pinjaman online di Indonesia. Sebagai lembaga yang menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen, OJK menetapkan regulasi untuk memastikan penyedia pinjaman online beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab.
Â
OJK mewajibkan penyedia layanan pinjaman online untuk terdaftar secara resmi dan mematuhi peraturan yang berlaku, guna mencegah praktik ilegal. Pengawasan berkala dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, termasuk transparansi dalam transaksi. OJK juga menetapkan batasan suku bunga untuk melindungi konsumen dari beban utang yang berlebihan.
Â
Selain pengawasan, OJK aktif memberikan edukasi kepada masyarakat melalui kampanye informasi. Mereka membantu konsumen mengenali platform pinjaman online yang legal dan aman, serta memberikan peringatan terhadap platform ilegal yang merugikan. Dengan pengaturan dan pengawasan ini, OJK berupaya menciptakan industri pinjaman online yang aman, adil, dan terpercaya, sehingga memberi manfaat bagi masyarakat dan penyedia layanan.[vi]
Â
Kebijakan Perlindungan Konsumen
Â
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki berbagai aturan untuk melindungi konsumen yang memanfaatkan layanan pinjaman online. Salah satu aturan penting adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai suku bunga, biaya administrasi, serta ketentuan lainnya sebelum peminjam menyetujui perjanjian. Aturan ini bertujuan agar konsumen benar-benar memahami kewajiban mereka dan tidak terjebak dalam biaya tersembunyi yang memberatkan.
Â
Di samping itu, OJK juga memastikan bahwa penyedia layanan memberikan informasi yang mudah dipahami terkait hak, kewajiban, dan risiko, termasuk konsekuensi jika terjadi gagal bayar. Dengan pendekatan ini, OJK berupaya menciptakan layanan pinjaman online yang lebih aman dan terpercaya, sehingga  dapat merasa lebih tenang saat menggunakan fasilitas tersebut tanpa khawatir terhadap praktik yang merugikan.[vii]