Mohon tunggu...
Deviani Maratus Sholeha
Deviani Maratus Sholeha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Deviani

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU ITE: Lagi-lagi Terjadi Pencurian Data Pribadi

9 Juni 2022   05:52 Diperbarui: 9 Juni 2022   06:05 1240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila mengalami pencurian data pribadi berupa data perbankan maka harus secepatnya melapor ke bank penerbit rekening atau menghubungi pihak call center resmi bank agar dilakukan pemblokiran.

2. Melapor ke pihak perusahaan dompet digital/e-commerce terkait

Apabila mengalami pencurian dana yang tersimpan pada akun belanja e-commerce atau dompet digital, sebaiknya segera melaporkan kepada perusahaan terkait melalui nomor Customer Service resmi.

3. Melapor ke pihak berwajib (Kepolisian)

Apabila mengalami kasus kejahatan apapun termasuk kejahatan cyber maka selain melaporkan ke pihak-pihak terkait sebaiknya juga melaporkan ke pihak kepolisian, agar pihak yang berwajib segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan. Dengan demikian diharapkan kejahatan tidak semakin merajalela.

4. Melapor ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Penipuan berkedok investasi bodong pun semakin marak oleh karena itu apabila mengalami kerugian akibat iming-iming investasi bodong atau atau tertipu pinjaman online, maka sebaiknya melaporkan ke Bank Indonesia maupun OJK.

Sesuai dengan UU ITE tahun 2008 jo. UU ITE tahun 2016 jika terbukti ada pelanggaran penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga dan memenuhi unsur pidana penyalahgunaan informasi data pribadi dan menyebabkan kerugian, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun / denda paling banyak Rp12 miliar. 

Bagi pihak yang tidak bertanggungjawab yang telah menggunakan data pribadi orang lain tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari orang yang bersangkutan maka pihak tersebut akan dikenai pasal 26 ayat 1 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi bahwa

"Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan". 

Undang-undang ITE memberikan manfaat yang sangat terasa kepada masyarakat indonesia yaitu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pengguna teknologi atau pengguna transaksi elektronik, memberikan manfaat perlindungan kepada pengguna jasa yang memanfaatkan teknologi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun