Pembahasan Hasil Rewiew
Dari hasil pembahasan yang telah dijelaskan dan uraikan dalam skripsi tentang relevansi Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah dengan Konsep Takaful Muhammad Abu Zahrah dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Prinsip akad asuransi syariah di Indonesia, berdasarkan fatwa DSN-MUI No.21 Tahun 2001 dan fatwa DSN-MUI No.53 Â menggunakan akad tijarah dan akad tabarru'. Yang mana hal tersebut relevan dengan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah yang menganalogikan bahwa asuransi dengan akad tijarah dan tabarru', illatnya adalah unsur saling menanggung atau takaful dan tolong menolong
2. Â Sistem pembayaran premi berdasarkan fatwa No:21/DSN-MUI/X/2001, pembayaran premi dilansaskan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'. Maka, sesuai dengan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah yaitu sama-sama mengutamakan pada prinsip saling tolong menolong.
Rencana Skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya
Asuransi adalah sebuah transakasi yang bertujuan untuk mengurangi resiko yang terjadi di dalam kehidupan. Bilamana asuransi dilakukan dengan prinsip syariah, hendaknya segala sesuatu yang berkaitan dengan asuransi dilakukan dengan berprinsip syariah. Dan asuransi Syariah pada masa kini tidak hanya sebagai wadah saling tolong menolong ataupun bergotong royong, melainkan sebagai sarana untuk meraih keuntungan berinvestasi. Oleh karena itu, perlu adanya pengkajian lagi terhadap konsep takaful menurut Fatwa DSN-MUI. Untuk menumbuhkan kembali kesadaran dari masyarakat bahwa pentingnya bekerja sama membangun masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
Demikian, judul skripsi kedepannya adalah "Penerapan Konsep Takaful dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI No.21 Tahun 2001 Tentang Asuransi Syariah (Studi Kasus: Agen Asuransi Prudental Syariah Cabang Simo Kabupaten Boyolali)". Rencananya dalam skripsi ini akan membahas mengenai bagaimana konsep takaful yang diterapkan pada Agen Asuransi Prudental Syariah Cabang Simo Kabupaten Boyolali? dan bagaimana pembayaran premi di Agen Asuransi Prudental Syariah Cabang Simo Kabupaten Boyolali? dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif atau lapangan. Dengan rencana judul skripsi ini diharapkan agar dapat mengetahui mengenai penerapan Konsep Takaful dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI No.21 Tahun 2001 Tentang Asuransi Syariah di Agen Asuransi Prudental Syariah Cabang Simo Kabupaten Boyolali. Dan menjadikan literatur baru mengenai penerapan Takaful di perusahaan Asuransi syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H