Saya Devi Anggraini dari Prodi Hukum Ekonomi Syraiah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta. Tulisan ini ditulis guna memenuhi tugas Ujian Akhir Semester (UAS) Mata Kuliah Asuransi Syariah dan ditujukan kepada pembaca yang ingin mengetahui mengenai Relevansi Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Syariah Dengan Konsep Takaful Muhammad Abu Zahrah. Dengan tulisan ini semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca. Sebelumnya saya akan ulas terlebih dahulu menenai profil dari skripsi yang akan saya review.
Judul : Relevansi Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Syariah Dengan Konsep Takaful Muhammad Abu Zahrah.
Penulis: Attaufiqul Haq
Tahun: 2019
Instansi: Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo
Pereviewer: Devi Anggraini
Kelas: HES 6A
PENDAHULUAN
Dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, berdampak positif kepada perkembangan industri asuransi syariah baik dalam aspek sistemnya maupun bentuknya. Hal ini didorong oleh kebutuhan perbankan syariah guna mendapatkan perlindungan atas aset, baik berupa aset langsung ataupun tidak langsung.
Selain itu, institusi pemerintah juga menerapkan asuransi kesehatan atau yang kita kenal sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam rangka memberikan kenyamanan bagi warganya, meskipun apabila dilihat dari mekanisme pelaksanaan BPJS sendiri, belum sepenuhnya berprinsip syariah. Meski demikian beberapa faktor di atas sekurang-kurangnya menunjukkan bahwa manajemen pengalihan risiko berupa asuransi semakin diminati di berbagai lembaga. Sesuai dengan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah yang sangat erat hubungannya dengan asas saling tolong menolong dan pemeliharaan tanggung jawab bersama dalam masyarakat. Asuransi syariah berusaha agar dalam mekanisme pelaksanaan asuransi benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.Â
Secara bahasa, Asuransi berasal dari bahasa Belanda yaitu assurantie yang berarti pertanggungan. sementara itu, dilihat dari KUHD pasal 246 asuransi diartikan sebagai suatu perjanjian timbal balik yang mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima sebuah premi guna memberikan penggantian kepadanya karena aadanya suatu kerugian, kerusakan, ataupun kehilangan suatu keuntungan yang diharapkan mungkin akan dideritanya sebab suatu peristiwa yang tidak pasti.