Mohon tunggu...
Devi Anggraini
Devi Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi semester 5 prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Relevansi Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Syariah dengan Konsep Takaful Muhammad Abu Zahrah

3 Juni 2023   10:08 Diperbarui: 3 Juni 2023   10:11 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Segala bentuk pertanggungan dari asuransi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang pada intinya untuk mengatasi resiko dan terjamin atas resiko yang datang dikemudian hari dengan objek yang telah ditentukan. Objek dari asuransi ini beragam seperti berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, maupun kesehatan manusia, tanggung jawab hukum maupun semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rugi, rusaak, ataupun berkurang nilainya.

Adapun asuransi syariah yang dikenal sebagai ta'min (melindungi) atau takaful (saling menjamin) atau tadmun (saling menanggung) dan ta'awun (saling menolong) jadi, asuransi merupakan suatu kelompok masyarakat yang harus saling menolong sesamanya atau saudaranya yang sedang ditempa musibah.

Sementara mekanisme penerapan dalam asuransi syariah di Indonesia menggunakan akad Tabarru. Hal ini dijelaskan dalam fatwa DSN-MUI No.21 Tahun 2001 yang menjelaskan bahwasannya asuransi syariah ialah suatu usaha saling melindungi dan tolong menolong melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resio tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Dalam fatwa tersebut yang masih terkait dengan asuransi, juga mengatur tentang sistem reasuransi dengan menggunakan akad mudarabah dan musyarakah serta menghasilkan nisbah. Dilihat dari fatwa DSN-MUI tersebut menunjukkan bahwasannya sistem penerapan asuransi mengalami banyak perubahan dalam pengimplementasiannya di era sekarang ini, bukan hanya sebagai suatu kegiatan yang berdasar sukarela atau tabarru akan tetapi sebuah produk yang dapat menjadi salah satu bagian dalam akad asuransi syariah atau niaga. 

Perubahan asuransi dari yang mana asuransi bersifat sosial (social insurance) telah berkembang menjadi sistem asuransi niaga (commercial insurance). Demikian, Zainuddin dengan pengertian tersebut sepakat membenarkan mekanisme asuransi syariah ini yang pendapatnya tersebut juga dibenarkan oleh beberapa ahli fikih bahkan dianjurkan karena dianggap memiliki maslahat yang besar bagi kesejahteraan manusia. 

Dalam mekanisme asuransi yang berbasis tradisional hanya dikenal sebagai wadah pemindahan dari risiko dari satu individu ke individu lainnya. Berbeda dengan asuransi sekarang, asuransi yang diterapkan di sejumlah Lembaga Keuangan Perbankan maupun non Bank digunakan sebagai sarana berinvestasi dan dikenal dengan sistem asuransi modern. Terkait perkembangan aktivitas ekonomi dalam bentuk asuransi ersebut, terdapat beberapa para ulama fikih memiliki perbedaan pendapat mengenai hal ini.

Adapula beberapa ulama fikih klasik yang membahas mengenai asuransi yaitu ada Ibn Abidin yang pada intinya membahas larangan terkait persoalan pembayaran premi guna mengantisipasi keadaan yang terjadi di kemudian hari yang merupakan pengingat akan asas utama yang dibangun dalam berasuransi yaitu saling tolong menolong dari setiap individu yang lebih ditekankan.

Sementara itu, Muhammad Abu Zahrah membahas terperinci mengenai segala macam bentuk pertanggungan sosial dalam sebuah masyarakat islam beserta sumber-sumbernya. Salah satunya pertanggungan dalam bentuk asuransi khususnya, Muhammad Abu Zahrah berpendapat bahwa asuransi yang bersifat sosial itu diperbolehkan karena jenis asuransi tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syariat islam. Selain itu, landasan saling tolong menolog tetap ada menikuti di setiap implementasinya.

Sesuai dengan pemikiran Muhammad Abu Zahrah, menurut DSN-MUI akad dalam asuransi terbagi menjadi dua yaitu akad tijarah dan akad tabarru. Akad tijarah merupakan semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebijakan dan tolong menolong bukan semata-mata guna tujuan komersial (akad mudharabah). Sementara akad tabarru merupakan hibah.

Alasan Memilih Judul Skripsi yang Berjudul "Relevansi Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Syariah Dengan Konsep Takaful Muhammad Abu Zahrah"

Alasan saya memilih untuk mereview skripsi ini adalah guna memahami lebih dalam terkait asuransi syariah khususnya terkait pada relevansi antara fatwa DSN-MUI tentang asuransi syariah dengan konsep takaful Muhammad Abu Zahrah. Kita ketahui bersama bahwasannya asuransi sangatlah penting dalam kehidupan guna melindungi kita dari resiko yang merugikan diri kita. Konsep takaful (tolong menolong) juga terdapat dalam asuransi syariah. Sehingga hal ini sangat menarik untuk di review karena Fatwa DSN-MUI dan pendapat Muhammad Abu Zahrah ini sama-sama menjelaskan terkait konsep takaful (saling menjamin). Namun, apakah terdapat perbedaan ataupun kesenjangan antara Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Syariah dengan Konsep Takaful Muhammad Abu Zahrah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun