Fungsi hukum sebagai social control bertujuan untuk memberikan suatu batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu sendiri. Misalnya membuat larangan-larangan, tuntutan ganti rugi dan sebagainya.Â
2. Fungsi Hukum sebagai "a Tool of Engineering",
Fungsi ini merupakan suatu sarana perekayasa social yakni mengubah masyarakat dengan menciptakan perubahan-perubahan dalam masyarakat menuju kemajuan yang terencana,Â
3. Fungsi Hukum sebagai "Simbol",Â
Fungsi ini dimaksudkan guna menyederhanakan rangkaian tindakan atau peristiwa tertentu, sehingga mudah diperoleh pengertian yang bersifat umum. Penyimbolan yang dilakukan oleh hukum, jelas akan memudahkan baik oleh para pelaksananya maupun masyarakat untuk saling mamahami tentang makna suatu peristiwa yang terjadi dalam interaksi warga masyarakat.
4. Fungsi Hukum sebagai "a political instrument",
Fungsi hukum sebagai sarana politik merupakan guna memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara.
5. Fungsi Hukum Sebagai "Integrator",Â
Fungsi hukum ini untuk mengurangi konflik yang terjadi dan memperlancar proses interaksi pergaulan social. Artinya hukum menjadi sarana untuk menciptaan keserasian berbagai kepentingan masyarakat, sehingga proses pergaulan hidup berlangsung dengan tertib dan lancar.
Contoh Hukum dan kontrol sosial dalam masyarakat, yaitu seperti:
1. Polisi mengadakan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.