Mohon tunggu...
Deviana Putri
Deviana Putri Mohon Tunggu... Pengacara - 1312100036

dev

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Negara?

10 September 2021   13:10 Diperbarui: 10 September 2021   18:18 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Deviana Putri

NIM   : 1312100036

Prodi  : Ilmu Hukum

 

Apa Itu Negara?

Menurut Prof Miriam Budiardjo Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui [kontrol] monopolistis terhadap kekuasaan yang sah. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. 

Suatu wilayah yang sangat luas dimana wilayah tersebut terdapat pemimpin dan masyarakat. Pemimpin negara di Indonesia disebut Presiden, sebagaimana rakyat harus menghormati Presiden. Tetapi Presiden juga harus bisa memperlakukan rakyatnya seperti keluarga sendiri. 

Fungsi Negara :

1. Mengusahakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat

Jika tidak ada kesejahteraan dan kemakmuran akan menimbulkan berbagai konflik diantara warga Negara tersebut hingga antar elit-politik. Jika hal tersebut tercukupi, maka kehidupan bernegara akan cenderung stabil dan mencegah terjadinya konflik  

2. Menciptakan keamanan dan ketertiban

Negara harus ada sisi bagian keamanan dan ketertiban. Fungsi tersebut membantu mencegah bentrok/konflik antar kelompok, suku, individu. Negara tersebut berperan sebagai penyetabil keadaan.

3. Pertahanan Negara

Fungsi ini diperlukan agar sebuah negara mampu melindungi kedaulatannya. Negara yang memiliki pertahanan kuat lebih mungkin untuk dapat mengatasi serangan dari luar. Alat-alat pertahanan yang kuat dan tangguh diperlukan untuk mendeteksi berbagai kemungkinan serangan yang tidak diharapkan. Contohnya teroris, penyusup, dsb.

4. Penegakan keadilan.

Negara juga harus menjunjung tinggi keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan juga mencakup bidang material dan spirititual. Oleh sebab itu, negara perlu menempatkan warga negara sesuai porsinya dan tidak memandang perbedaan suku, agama, bahasa, adat istiadat, dan lain sebagainya.

 Unsur-unsur Negara :

Sesuai pasal 1 Konvensi Montevideo 1993 adalah:

1. Rakyat atau penduduk tetap Adanya rakyat menjadi unsur penting sebuah negara. Rakyat menjadi pembentuk negara yang memiliki cita-cita untuk bersatu dalam sebuah wadah. Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara.

2. Wilayah yang pasti adalah Negara tidak bisa berdiri tanpa memiliki wilayah yang efektif diakui kekuasaannya di seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Batas wilayah negara ditentukan melalui perjanjian dengan negara lainnya.  

3. Pemerintah yang  berdaulat. Untuk menjalankan negara diperlukan pemerintah yang berdaulat. Pemerintah menjalankan wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya.

4. Kemampuan mengadakan hubungan orang lain. melakukan hubungan dengan negara lain akan menentukan apakah sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah dengan pemerintahannya layak sebagai subyek hukum internasional atau tidak.

Opini Tentang Negara Yang Ingin Di Kehendaki

Menurut Saya, Negara yang adil adalah Negara yang dalam memperlakukan rakyat sama rata dan adil dalam semua masalah di negeri ini. Tidak membeda-bedakan mana rakyat dari kalangan biasa dan mana rakyat dari kalangan atas atau menengah. 

Contohnya kasus `` 2 Ibu-ibu mencuri susu dan minyak kayu putih demi anak terancam 7 tahun penjara`` dengan contoh kasus korupsi di Indonesia seperti kasus korupsi program Pengembangan Pertanian Terpadu [pepadu] I Ketut Wisada yang didakwa hukuman 2 tahun dan 6 bulan [2,5 tahun]. Dan dulu juga ada kasus pencurian oleh Nenek berisial A divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 ribu subsider 1 hari hukuman percobaan, Nenek A didakwa mencuri dua batang pohon kayu jati milik perhutani untuk dijadikan tempat tidur. Lalu dengan korupsi yang diluar sana hanya didakwa 1,5 tahun Bui yang telah mengkorupsi nilai mata uang sebesar 31M. 

Memang perbuatan mencuri tidak dapat dibenarkan akan tetapi sebagai orang berpendidikan dan sebagai rakyat kita bisa tau mana tindakan yang bisa merusak tatanan Indonesia mana yang hanya mencuri demi kepentingan keluarga karena tidak punya uang, dan hanya mencuri 2 batang pohon kayu jati agar bisa tidur.

Negara kita Negara Indonesia menjunjung tinggi Pancasila dan harus menghormati kelima tersebut, dan Sila Kelima yang berbunyi ``Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia`` seperti sudah tidak berlaku. 

Apakah dari kedua kasus itu sudah mencerminkan Sila ke Lima? Tidak. Pahlawan yang telah gugur mati-matian menjaga dan mengorbankan diri sendiri untuk Negara Indonesia tetapi orang Indonesia sendiri yang menghancurkannya. Disini saya ingin Indonesia Adil dalam masalah apapun itu dan tidak membedakan kaum kalangan biasa, menengah, atau atas. Semua sama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun