Negara harus ada sisi bagian keamanan dan ketertiban. Fungsi tersebut membantu mencegah bentrok/konflik antar kelompok, suku, individu. Negara tersebut berperan sebagai penyetabil keadaan.
3. Pertahanan Negara
Fungsi ini diperlukan agar sebuah negara mampu melindungi kedaulatannya. Negara yang memiliki pertahanan kuat lebih mungkin untuk dapat mengatasi serangan dari luar. Alat-alat pertahanan yang kuat dan tangguh diperlukan untuk mendeteksi berbagai kemungkinan serangan yang tidak diharapkan. Contohnya teroris, penyusup, dsb.
4. Penegakan keadilan.
Negara juga harus menjunjung tinggi keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan juga mencakup bidang material dan spirititual. Oleh sebab itu, negara perlu menempatkan warga negara sesuai porsinya dan tidak memandang perbedaan suku, agama, bahasa, adat istiadat, dan lain sebagainya.
 Unsur-unsur Negara :
Sesuai pasal 1 Konvensi Montevideo 1993 adalah:
1. Rakyat atau penduduk tetap Adanya rakyat menjadi unsur penting sebuah negara. Rakyat menjadi pembentuk negara yang memiliki cita-cita untuk bersatu dalam sebuah wadah. Rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara.
2. Wilayah yang pasti adalah Negara tidak bisa berdiri tanpa memiliki wilayah yang efektif diakui kekuasaannya di seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Batas wilayah negara ditentukan melalui perjanjian dengan negara lainnya. Â
3. Pemerintah yang  berdaulat. Untuk menjalankan negara diperlukan pemerintah yang berdaulat. Pemerintah menjalankan wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya.
4. Kemampuan mengadakan hubungan orang lain. melakukan hubungan dengan negara lain akan menentukan apakah sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah dengan pemerintahannya layak sebagai subyek hukum internasional atau tidak.