Kelompok 8 Mata Kuliah Sosiologi Hukum Kelas 5E HES, yang beranggotakan:
1. Marista Fajar Setiawandani (222111244)
2. Bayti Lidyaning Islami (222111246)
3. Sofiya Nida Khoirunnisa (222111252)
4. Puspita Kholifah Raharjanti (222111270)
5. Devia Eka Noviyanti (222111274)
Efektivitas hukum berasal dari kata efektivitas yang dalam bahasa Inggris yakni effective. Arti kata tersebut adalah "having the intended or expected effect, surfing the purpose".
Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum.Â
Dalam kenyataannya, hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social engineering atau instrument of change)
Efektivitas hukum menurut para ahli:
1. Soerjono Soekanto: Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah kaidah yang berfungsi sebagai patokan mengenai sikap tindak atau perilaku yang pantas. Ia menggunakan metode deduktif rasional untuk menjelaskan bahwa hukum dapat dilihat sebagai perilaku yang teratur dan memiliki tujuan tertentu.Â
Soerjono Soekanto menyatakan bahwa hukum dapat dikatakan efektif jika telah mencapai tujuan yang dikehendaki, terutama dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa efektivitas hukum berkaitan dengan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap norma-norma hukum.Â
2. Donald Black: Menurut Donald Black, efektivitas hukum merupakan masalah pokok dalam hukum sosiologis., efektivitas hukum diukur dengan membandingkan hukum yang diterapkan (law in action) dengan hukum yang seharusnya diterapkan (law in theory).
 Ia menekankan bahwa terdapat kesenjangan antara keduanya yang menunjukkan seberapa efektif hukum berfungsi dalam masyarakat. Donald Black berargumen bahwa efektivitas hukum tergantung pada seberapa banyak individu mematuhi norma-norma hukum yang ada.Â
3. Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, efektivitas hukum berkaitan dengan norma dasar (grundnorm) yang menjadi sumber dari semua hukum dalam suatu negara. Hans Kelsen berpendapat bahwa hukum dianggap efektif jika masyarakat berperilaku sesuai dengan norma-norma hukum yang ditetapkan.Â
Dalam pandangannya, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada penerapan hukum, tetapi juga pada pengakuan dan penerimaan norma-norma tersebut oleh masyarakat.Â
4. Anthony Allot: Menurut Anthony Allot, efektivitas hukum berkaitan dengan pengendalian sosial. Ia berpendapat bahwa hukum harus mampu mengatur perilaku masyarakat dan mencapai tujuan sosial yang diinginkan.Â
Anthony Allot menekankan pentingnya faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi ketaatan hukum, seperti budaya, pendidikan dan kondisi sosial ekonomi, yang semuanya berkontribusi pada efektivitas hukum Dalam praktiknya.
 Hukum akan menjadi efektif jika tujuan dan penerapannya dapat mencegah perbuatan yang dapat menghilangkan kekacauan. Efektivitas hukum diukur dari kemampuannya untuk menjaga dan mencegah tindakan yang merugikan masyarakat.
5. Prof. Dr. HM. Athar Mudzhar: Menurut Prof. Dr. HM. Athar Mudzhar, efektivitas hukum dapat diartikan sebagai kemampuan suatu aturan hukum untuk memiliki keleluasaan dan daya jangka untuk masa depan, dengan mempertimbangkan faktor filosofis, yuridis dan sosiologis.Â
Dalam pandangannya, efektivitas hukum tidak hanya dilihat dari penerapan norma-norma hukum, tetapi juga dari dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan bagaimana hukum dapat menciptakan keadaan yang diharapkan.Â
Hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial memiliki hubungan yang erat dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang mengatur perilaku individu untuk mencapai stabilitas dan mencegah penyimpangan, serta sebagai alat untuk memastikan hukum dapat ditegakkan secara efektif.
 Efektivitas hukum tergantung pada penerimaan masyarakat terhadap norma-norma yang diterapkan, yang harus relevan dengan realitas sosial. Kontrol sosial dapat bersifat formal, melalui hukum tertulis atau informal, melalui pendidikan dan norma sosial.Â
Adapun beberapa fungsi hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial antara lain: kontrol sosial hukum sebagai pengawas efektivitas hukum, membangun kepatuhan masyarakat, penegakan hukum yang adil, efek jera dan pencegahan dan kolaborasi dengan kontrol sosial non-hukum. Dengan demikian, hukum tidak hanya mengatur tetapi juga membentuk perilaku sosial demi mencapai tujuan bersama.
Salah satu yang menjadi contoh efektivitas hukum dalam masyarakat adalah dalam kasus kecelakaan yang melibatkan Saiful Jamil. Iya dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena kelalaian mengemudi yang menyebabkan kematian istrinya.Â
Kasus ini mencerminkan bahwa penegakan hukum yang efektif dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Selain itu, keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini juga berfungsi sebagai contoh bagi masyarakat bahwa pelanggaran hukum akan mendapatkan sanksi yang sesuai, sehingga menciptakan efek jera.Â
Meskipun hukum diterapkan, banyak masyarakat merasa vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan, karena kasus serupa seringkali mendapatkan hukuman yang lebih berat. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan hukum belum tentu sepenuhnya efektif dalam mencapai tujuan keadilan dan pencegahan pelanggaran.Â
Pendapat kelompok kami mengenai efektivitas penegakan hukum di Indonesia, bahwa hukum di Indonesia menunjukkan perkembangan yang beragam.Â
Di satu sisi, ada kemajuan dalam hal kesadaran hukum masyarakat dan reformasi institusi. Namun, tantangan besar seperti korupsi, ketidakadilan dan kurangnya sumber daya masih menghambat proses penegakan hukum di Indonesia. Â
Masyarakat semakin aktif melaporkan pelanggaran, tetapi seringkali hasilnya tidak memuaskan karena intervensi politik dan lemahnya sistem peradilan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mengatasi masalah-masalah ini.Â
Terdapat kelebihan dan kekurangan dari efektivitas penegakan hukum di Indonesia yaitu:Â
KelebihanÂ
1. Kerangka hukum yang baik: Indonesia memiliki berbagai Undang-Undang yang dirancang untuk melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah tindak kriminal, seperti Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
2. Peningkatan kesadaran hukum: masyarakat semakin kritis dan aktif dalam melaporkan pelanggaran hukum, serta adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat melalui sosialisasi dan pendidikan hukum yang berpotensi mengurangi pelanggaran hukum.Â
3. Upaya reformasi dan inisiatif penegakan hukum: ada berbagai inisiatif untuk memperbaiki sistem peradilan, termasuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Beberapa lembaga seperti KPK, telah menunjukkan keberhasilan dalam memberantas korupsi dan meningkatkan transparasinya.
KekuranganÂ
1. Korupsi dan ketidakadilan: banyak kasus menunjukkan bahwa penegakan hukum seringkali tidak adil, dengan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi.Â
2. Kualitas sumber daya manusia: penegakan hukum seringkali kekurangan integritas dan profesionalisme yang dapat menghambat efektivitas penegakan hukum. Hal ini menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.Â
3. Kurangnya sarana dan prasarana: infrastruktur dan sumber daya yang tidak memadai menghambat kemampuan aparat penegak hukum untuk menjalankan tugas mereka secara optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H