Soerjono Soekanto menyatakan bahwa hukum dapat dikatakan efektif jika telah mencapai tujuan yang dikehendaki, terutama dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa efektivitas hukum berkaitan dengan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap norma-norma hukum.Â
2. Donald Black: Menurut Donald Black, efektivitas hukum merupakan masalah pokok dalam hukum sosiologis., efektivitas hukum diukur dengan membandingkan hukum yang diterapkan (law in action) dengan hukum yang seharusnya diterapkan (law in theory).
 Ia menekankan bahwa terdapat kesenjangan antara keduanya yang menunjukkan seberapa efektif hukum berfungsi dalam masyarakat. Donald Black berargumen bahwa efektivitas hukum tergantung pada seberapa banyak individu mematuhi norma-norma hukum yang ada.Â
3. Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, efektivitas hukum berkaitan dengan norma dasar (grundnorm) yang menjadi sumber dari semua hukum dalam suatu negara. Hans Kelsen berpendapat bahwa hukum dianggap efektif jika masyarakat berperilaku sesuai dengan norma-norma hukum yang ditetapkan.Â
Dalam pandangannya, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada penerapan hukum, tetapi juga pada pengakuan dan penerimaan norma-norma tersebut oleh masyarakat.Â
4. Anthony Allot: Menurut Anthony Allot, efektivitas hukum berkaitan dengan pengendalian sosial. Ia berpendapat bahwa hukum harus mampu mengatur perilaku masyarakat dan mencapai tujuan sosial yang diinginkan.Â
Anthony Allot menekankan pentingnya faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi ketaatan hukum, seperti budaya, pendidikan dan kondisi sosial ekonomi, yang semuanya berkontribusi pada efektivitas hukum Dalam praktiknya.
 Hukum akan menjadi efektif jika tujuan dan penerapannya dapat mencegah perbuatan yang dapat menghilangkan kekacauan. Efektivitas hukum diukur dari kemampuannya untuk menjaga dan mencegah tindakan yang merugikan masyarakat.
5. Prof. Dr. HM. Athar Mudzhar: Menurut Prof. Dr. HM. Athar Mudzhar, efektivitas hukum dapat diartikan sebagai kemampuan suatu aturan hukum untuk memiliki keleluasaan dan daya jangka untuk masa depan, dengan mempertimbangkan faktor filosofis, yuridis dan sosiologis.Â
Dalam pandangannya, efektivitas hukum tidak hanya dilihat dari penerapan norma-norma hukum, tetapi juga dari dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan bagaimana hukum dapat menciptakan keadaan yang diharapkan.Â
Hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial memiliki hubungan yang erat dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang mengatur perilaku individu untuk mencapai stabilitas dan mencegah penyimpangan, serta sebagai alat untuk memastikan hukum dapat ditegakkan secara efektif.