Mohon tunggu...
devia
devia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup seperti larry

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dan Relevansinya dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

27 Oktober 2024   23:48 Diperbarui: 27 Oktober 2024   23:48 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Biografi Max Weber 

Maximilian Weber merupakan seorang pakar politik, ekonom, geograf, serta sosiolog yang lahir di Erfurt, Jerman pada tanggal 21 April 1864. Beliau meninggal di usia 56 tahun pada tanggal 14 Juni 1920 di Munchen, Jerman. Beliau merupakan pendiri awal ilmu sosiologi serta administrasi negara terbaru. Karya utamanya berkaitan dengan pengaplikasian rasionalisasi pada sosiologi kepercayaan dan pemerintahan, dan terkadang juga sesekali ia menulis terkait ekonomi.

Max Weber mempunyai pendidikan berlatar belakang di bidang hukum. Beliau banyak sekali memberikan kontribusi khususnya pada perkembangan ilmu Sosiologi yang bersifat klasik. Weber juga menjelaskan tahapan nasionalisasi peradaban Barat beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Di bidang kemasyarakatan, Weber memberikan pendapat tidak ada manfaatnya memecahkan masalah-masalah masyarakat secara deduktif, yakni dengan bertolak dari prinsip-prinsip rasional. Penyelidikan empiris diperlukan untuk memahami masyarakat, strukturnya dan masalah-masalahnya. Artinya disini jika ada masalah di masyarakat, maka tidak semua masalah tersebut dapat diselesaikan secara normatif. Harus ada suatu pemikiran empiris dari gejala-gejala yang timbul dalam masyarakat. Jika kita berbicara hukum, maka hukum tidak akan selamanya bisa menjadi hukum yang tertulis di buku. Dalam perlunya masyarakat keberadaan hukum adalah tindakan. Weber juga menambahkan bahwa gejala hukum yang timbul dimasyarakat harus dicakup secara historis-emipiris.

Pokok pemikiran max weber antara lain:

1. Rasionalisasi Hukum : Hukum modern menjadi lebih formal dan abstrak, mencerminkan perkembangan birokrasi dan aturan yang ketat dalam masyarakat.

2. Kekuatan Legitimasi : Weber mengidentifikasi tiga sumber legitimasi yaitu tradisional, kharismatik, dan legal-rasional, dengan yang terakhir paling relevan dalam konteks hukum.

3. Hukum sebagai Cermin Masyarakat : Hukum yang mencerminkan struktur sosial dan ekonomi, bukan hanya sebagai alat pengatur perilaku.

4. Hukum sebagai Proses Sosial : Weber menekankan pentingnya mempelajari hukum dalam konteks tindakan sosial dan bukan hanya sebagai norma tertulis.

Biografi H.L.A Hart

Herbert Lionel Adolphus Hart, atau HLA Hart, lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Inggris, dan meninggal pada 19 Desember 1992 di Oxford. Ia adalah seorang filsuf hukum terkemuka yang menjabat sebagai Profesor Filsafat Hukum di Universitas Oxford. Karya terkenalnya, The Concept of Law (1961), mengkritik teori hukum tradisional dan memperkenalkan konsep rule of recognition , yang menjadi dasar legitimasi hukum. Hart dikenal sebagai tokoh utama dalam positivisme hukum dan berpengaruh besar dalam bidang yurisprudensi serta filsafat politik.

Pokok pemikiran H.L.A Hart antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun