1. Aturan Primer dan Sekunder : Hart membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan aturan sekunder (prosedur), yang bersama-sama membentuk sistem hukum yang kompleks.
2. Pandangan Internal : Hart menekankan pentingnya melihat hukum dari sudut pandang internal, yaitu bagaimana hukum dipahami dan diterima oleh masyarakat, terutama oleh pejabat hukum seperti hakim.
3. Hukum dalam Konteks Sosial : Hart berargumen bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya dan harus dipahami sebagai bagian dari interaksi sosial yang lebih luas.
4. Keterkaitan Hukum dan Moral : Meskipun ia adalah seorang yang positif, Hart mengakui bahwa ada hubungan antara hukum dan moralitas, di mana keadilan merupakan elemen penting dalam penerapan hukum.
Relevansi Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart di Masa SekarangÂ
Pemikiran Max Weber dan HLA Hart tetap relevan dalam konteks hukum saat ini, termasuk di Indonesia.Max Weber menyoroti rasionalisasi hukum , di mana hukum modern menjadi lebih formal dan abstrak, mencerminkan perkembangan birokrasi dan aturan yang ketat. Hal ini terlihat dalam upaya reformasi hukum di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan.Sementara itu, HLA Hart menekankan pentingnya pandangan internal terhadap hukum, yang menuntut pemahaman dari perspektif pelaku hukum. Relevan dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, mana penerimaan sosial terhadap hukum sangat penting untuk legitimasi dan efektivitasnya. Pemikir kedua ini memberikan kerangka penting untuk memahami dinamika hukum yang kompleks dalam masyarakat modern.
Menggunakan Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart Untuk Menganalisis Perkembangan Hukum di IndonesiaÂ
Dalam perkembangan hukum di Indonesia bila dianalisis menggunakan pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart sebagai berikut:
Legitimasi dan Rasionalisasi Hukum ( Max Weber) : Hukum di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh kekuasaan politik, menciptakan tantangan dalam penegakan keadilan. Max Weber menekankan bahwa hukum harus beradaptasi dengan perkembangan sosial dan ekonomi, yang terlihat dalam dorongan untuk memperbarui undang-undang agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern, seperti perlindungan hak asasi manusia dan teknologi.
Pemisahan Hukum dan Moralitas (H.L.A Hart) : Penerapan hukum positif di Indonesia sering kali menghadapi tantangan ketika nilai-nilai budaya dan agama bertentangan dengan hukum yang berlaku. Hal ini menciptakan cakrawala hukum. Konsep Hart tentang aturan dasar yang mendasari hukum menunjukkan pentingnya struktur hukum yang jelas untuk mengatasi masalah penegakan hukum, termasuk korupsi dan ketidakadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI