Mohon tunggu...
devia
devia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup seperti larry

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart dan Relevansinya dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

27 Oktober 2024   23:48 Diperbarui: 27 Oktober 2024   23:48 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Biografi Max Weber 

Maximilian Weber merupakan seorang pakar politik, ekonom, geograf, serta sosiolog yang lahir di Erfurt, Jerman pada tanggal 21 April 1864. Beliau meninggal di usia 56 tahun pada tanggal 14 Juni 1920 di Munchen, Jerman. Beliau merupakan pendiri awal ilmu sosiologi serta administrasi negara terbaru. Karya utamanya berkaitan dengan pengaplikasian rasionalisasi pada sosiologi kepercayaan dan pemerintahan, dan terkadang juga sesekali ia menulis terkait ekonomi.

Max Weber mempunyai pendidikan berlatar belakang di bidang hukum. Beliau banyak sekali memberikan kontribusi khususnya pada perkembangan ilmu Sosiologi yang bersifat klasik. Weber juga menjelaskan tahapan nasionalisasi peradaban Barat beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Di bidang kemasyarakatan, Weber memberikan pendapat tidak ada manfaatnya memecahkan masalah-masalah masyarakat secara deduktif, yakni dengan bertolak dari prinsip-prinsip rasional. Penyelidikan empiris diperlukan untuk memahami masyarakat, strukturnya dan masalah-masalahnya. Artinya disini jika ada masalah di masyarakat, maka tidak semua masalah tersebut dapat diselesaikan secara normatif. Harus ada suatu pemikiran empiris dari gejala-gejala yang timbul dalam masyarakat. Jika kita berbicara hukum, maka hukum tidak akan selamanya bisa menjadi hukum yang tertulis di buku. Dalam perlunya masyarakat keberadaan hukum adalah tindakan. Weber juga menambahkan bahwa gejala hukum yang timbul dimasyarakat harus dicakup secara historis-emipiris.

Pokok pemikiran max weber antara lain:

1. Rasionalisasi Hukum : Hukum modern menjadi lebih formal dan abstrak, mencerminkan perkembangan birokrasi dan aturan yang ketat dalam masyarakat.

2. Kekuatan Legitimasi : Weber mengidentifikasi tiga sumber legitimasi yaitu tradisional, kharismatik, dan legal-rasional, dengan yang terakhir paling relevan dalam konteks hukum.

3. Hukum sebagai Cermin Masyarakat : Hukum yang mencerminkan struktur sosial dan ekonomi, bukan hanya sebagai alat pengatur perilaku.

4. Hukum sebagai Proses Sosial : Weber menekankan pentingnya mempelajari hukum dalam konteks tindakan sosial dan bukan hanya sebagai norma tertulis.

Biografi H.L.A Hart

Herbert Lionel Adolphus Hart, atau HLA Hart, lahir pada 18 Juli 1907 di Harrogate, Inggris, dan meninggal pada 19 Desember 1992 di Oxford. Ia adalah seorang filsuf hukum terkemuka yang menjabat sebagai Profesor Filsafat Hukum di Universitas Oxford. Karya terkenalnya, The Concept of Law (1961), mengkritik teori hukum tradisional dan memperkenalkan konsep rule of recognition , yang menjadi dasar legitimasi hukum. Hart dikenal sebagai tokoh utama dalam positivisme hukum dan berpengaruh besar dalam bidang yurisprudensi serta filsafat politik.

Pokok pemikiran H.L.A Hart antara lain:

1. Aturan Primer dan Sekunder : Hart membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan aturan sekunder (prosedur), yang bersama-sama membentuk sistem hukum yang kompleks.

2. Pandangan Internal : Hart menekankan pentingnya melihat hukum dari sudut pandang internal, yaitu bagaimana hukum dipahami dan diterima oleh masyarakat, terutama oleh pejabat hukum seperti hakim.

3. Hukum dalam Konteks Sosial : Hart berargumen bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya dan harus dipahami sebagai bagian dari interaksi sosial yang lebih luas.

4. Keterkaitan Hukum dan Moral : Meskipun ia adalah seorang yang positif, Hart mengakui bahwa ada hubungan antara hukum dan moralitas, di mana keadilan merupakan elemen penting dalam penerapan hukum.

Relevansi Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart di Masa Sekarang 

Pemikiran Max Weber dan HLA Hart tetap relevan dalam konteks hukum saat ini, termasuk di Indonesia.Max Weber menyoroti rasionalisasi hukum , di mana hukum modern menjadi lebih formal dan abstrak, mencerminkan perkembangan birokrasi dan aturan yang ketat. Hal ini terlihat dalam upaya reformasi hukum di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan.Sementara itu, HLA Hart menekankan pentingnya pandangan internal terhadap hukum, yang menuntut pemahaman dari perspektif pelaku hukum. Relevan dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, mana penerimaan sosial terhadap hukum sangat penting untuk legitimasi dan efektivitasnya. Pemikir kedua ini memberikan kerangka penting untuk memahami dinamika hukum yang kompleks dalam masyarakat modern.

Menggunakan Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart Untuk Menganalisis Perkembangan Hukum di Indonesia 

Dalam perkembangan hukum di Indonesia bila dianalisis menggunakan pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart sebagai berikut:

Legitimasi dan Rasionalisasi Hukum ( Max Weber) : Hukum di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh kekuasaan politik, menciptakan tantangan dalam penegakan keadilan. Max Weber menekankan bahwa hukum harus beradaptasi dengan perkembangan sosial dan ekonomi, yang terlihat dalam dorongan untuk memperbarui undang-undang agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern, seperti perlindungan hak asasi manusia dan teknologi.

Pemisahan Hukum dan Moralitas (H.L.A Hart) : Penerapan hukum positif di Indonesia sering kali menghadapi tantangan ketika nilai-nilai budaya dan agama bertentangan dengan hukum yang berlaku. Hal ini menciptakan cakrawala hukum. Konsep Hart tentang aturan dasar yang mendasari hukum menunjukkan pentingnya struktur hukum yang jelas untuk mengatasi masalah penegakan hukum, termasuk korupsi dan ketidakadilan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun