Mohon tunggu...
devia
devia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup seperti larry

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum (Sociology of Law) Karya Dr. Nurul Qomar, S.H., M.H., dkk

23 September 2024   06:00 Diperbarui: 1 Oktober 2024   19:47 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Buku : Sosiologi Hukum (Sociology of Law)

Pengarang : Nurul Qomar, dkk

ISBN : 978-602-318-139-1

Ukuran : 14,5 x 21 cm

Halaman : 230 hal

Tahun Terbit : 2016

Indentitas reviewer

Nama : Devia Eka Noviyanti 

NIM : 222111274

Kelas : 5E HES

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum 


Bagi seorang ilmuan hukum (Juris) yang baik, seharusnya memahami hukum bukan hanya dalam konteksnya sebagai norma hukum dalam arti law in the books semata, akan tetapi juga memahami hukum dalam konteks yang lebih luas sebagai perilaku nyata yang faktual di alam empiris (law in action).

Memahami disiplin ilmu sosiologi hukum, akan memberikan manfaat bagi ilmuwan hukum untuk lebih kritis dan realistis terhadap 1001 problematika hukum yang ada di hadapannya, yang sesegera mungkin perlu dipecahkan dengan menggunakan pendekatan-pendekatan hukum yang tepat,  tidak kaku dan tidak sekedar hanya hitam putih atau mungkin keabu-abuan, akan tetapi secara komprehensif dengan melibatkan ilmu-ilmu sosial sebagai ilmu bantu.

Manusia sebagai makhluk sosial sangat menyadari bahwa pranata sosial (lembaga masyarakat) merupakan kebutuhan yang urgent bagi manusia, sehingga perlu diciptakan dan dipertahankan untuk kebutuhan-kebutuhan kemanusiaan (humanity).

Sosiologi sebagai suatu ilmu sosial mengarahkan objek kajiannya pada masyarakat terutama pada perspektif hubungan antar manusia, dan proses yang timbul dari hubungan interaksi antar sesama manusia dalam kehidupan sosialnya. 

Hukum sebagai salah satu sistem nilai adakalanya dipandang sebagai penghambat perjalanan dan atau perkembangan dari fenomena-fenomena sosial dalam masyarakat, sehingga hukum ada kalanya dijadikan sasaran bidik dan pengeroyokan dari sekutu fenomena-fenomena sosial yang justru menyimpang dari sistem nilai sosial yang seharusnya. Bagaimana hukum dapat berjalan di tengah hiruk pikuk fenomena-fenomena sosial tanpa bertatih-tatih, tanpa hambatan yang dapat merintangi perjalanannya untuk menuju dan tiba di tanjung harapan, tidak ada cara lain selain hukum harus membuat dan membangun jalannya sendiri yaitu jalan etik dan moral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun