Mohon tunggu...
devia
devia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup seperti larry

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum (Sociology of Law) Karya Dr. Nurul Qomar, S.H., M.H., dkk

23 September 2024   06:00 Diperbarui: 1 Oktober 2024   19:47 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Buku : Sosiologi Hukum (Sociology of Law)

Pengarang : Nurul Qomar, dkk

ISBN : 978-602-318-139-1

Ukuran : 14,5 x 21 cm

Halaman : 230 hal

Tahun Terbit : 2016

Indentitas reviewer

Nama : Devia Eka Noviyanti 

NIM : 222111274

Kelas : 5E HES

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum 


Bagi seorang ilmuan hukum (Juris) yang baik, seharusnya memahami hukum bukan hanya dalam konteksnya sebagai norma hukum dalam arti law in the books semata, akan tetapi juga memahami hukum dalam konteks yang lebih luas sebagai perilaku nyata yang faktual di alam empiris (law in action).

Memahami disiplin ilmu sosiologi hukum, akan memberikan manfaat bagi ilmuwan hukum untuk lebih kritis dan realistis terhadap 1001 problematika hukum yang ada di hadapannya, yang sesegera mungkin perlu dipecahkan dengan menggunakan pendekatan-pendekatan hukum yang tepat,  tidak kaku dan tidak sekedar hanya hitam putih atau mungkin keabu-abuan, akan tetapi secara komprehensif dengan melibatkan ilmu-ilmu sosial sebagai ilmu bantu.

Manusia sebagai makhluk sosial sangat menyadari bahwa pranata sosial (lembaga masyarakat) merupakan kebutuhan yang urgent bagi manusia, sehingga perlu diciptakan dan dipertahankan untuk kebutuhan-kebutuhan kemanusiaan (humanity).

Sosiologi sebagai suatu ilmu sosial mengarahkan objek kajiannya pada masyarakat terutama pada perspektif hubungan antar manusia, dan proses yang timbul dari hubungan interaksi antar sesama manusia dalam kehidupan sosialnya. 

Hukum sebagai salah satu sistem nilai adakalanya dipandang sebagai penghambat perjalanan dan atau perkembangan dari fenomena-fenomena sosial dalam masyarakat, sehingga hukum ada kalanya dijadikan sasaran bidik dan pengeroyokan dari sekutu fenomena-fenomena sosial yang justru menyimpang dari sistem nilai sosial yang seharusnya. Bagaimana hukum dapat berjalan di tengah hiruk pikuk fenomena-fenomena sosial tanpa bertatih-tatih, tanpa hambatan yang dapat merintangi perjalanannya untuk menuju dan tiba di tanjung harapan, tidak ada cara lain selain hukum harus membuat dan membangun jalannya sendiri yaitu jalan etik dan moral.

Indonesia adalah negara yang sejak semula diproklamirkannya oleh The Founding Father, diciptakan sebagai negara hukum, sehingga dalam berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia semuanya menyatakan secara tegas Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (Machtstaat).

Hukum negara yang sekarang diberlakukan di Indonesia sebenarnya lebih dekat kepada tipe hukum otonom, menurut Nonet dan Selznick, di mana dalam tipe hukum otonom sistem pemerintahan dijalankan berdasarkan hukum (rule of law) dan penafsiran aparat terhadap penegakan hukum dilakukan sesuai apa yang tersurat dalam peraturan-peraturan hukum tersebut. Namun ada kalanya hukum Indonesia juga dekat dengan tipe hukum represif di mana peran orang-orang yang berkuasa secara politik bisa mempengaruhi hukum sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Perbuatan hukum yang dipersempit dalam peraturan perundang-undangan sama sekali tidak terpisah dari pengaruh politik. 

Hukum memang tidak pernah bekerja secara lurus-lurus saja, melainkan penuh dengan gejolak. Ia tidak berjalan pada area rule making, sebagai cerminan dari keteraturan, melainkan juga rule breaking. Perjalanan hukum yang di sana-sini melompat atau tidak mengikuti tradisi berhukum yang selama itu dijalankan. Baik dalam dunia pemikiran, maupun praktik, hukum selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Teori lama ditinggalkan untuk menemukan penjelasan yang lebih baru. Praktik lama ditinggalkan karena menjadi hukum tidak mampu menyalurkan proses-proses dalam masyarakat secara produktif.

Munir Fuady mengatakan bahwa, semua kaidah hukum yang dibentuk mempunyai tujuan utama untuk mencapai keadilan. Akan tetapi, tidak ada jaminan sama sekali bahwa dengan penerapan kaidah hukum tersebut keadilan benar-benar akan tercapai. Hal ini disebabkan, pertama, kaidah hukum itu sendiri merupakan ciptaan manusia. Kedua, karena di sepanjang proses penegakan dan penerapan hukum banyak kemungkinan terjadinya distorsi. Namun, hukum yang baik adalah hukum yang setidak-tidaknya dapat meminimalisir sekecil mungkin bahaya dari adanya ketidakadilan. 

Kelebihan buku Sosiologi Hukum (Sociology of Law):

  • Penggunaan kata yang mudah dipahami 
  • Penyampaian isi buku dapat dipahami pembaca dengan baik 

Kekurangan buku Sosiologi Hukum (Sociology of Law):

  • Terdapat beberapa kata yang salah pengetikan (typo) dan kata yang tidak sesuai dengan EYD
  • Banyak menggunakan kata dan kalimat berulang sehingga pembaca sulit memahami apa yang ingin disampaikan penulis 

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun