Judul Buku : Sosiologi Hukum (Sociology of Law)
Pengarang : Nurul Qomar, dkk
ISBN : 978-602-318-139-1
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Halaman : 230 hal
Tahun Terbit : 2016
Indentitas reviewer
Nama : Devia Eka NoviyantiÂ
NIM : 222111274
Kelas : 5E HES
Mata Kuliah : Sosiologi HukumÂ
Bagi seorang ilmuan hukum (Juris) yang baik, seharusnya memahami hukum bukan hanya dalam konteksnya sebagai norma hukum dalam arti law in the books semata, akan tetapi juga memahami hukum dalam konteks yang lebih luas sebagai perilaku nyata yang faktual di alam empiris (law in action).
Memahami disiplin ilmu sosiologi hukum, akan memberikan manfaat bagi ilmuwan hukum untuk lebih kritis dan realistis terhadap 1001 problematika hukum yang ada di hadapannya, yang sesegera mungkin perlu dipecahkan dengan menggunakan pendekatan-pendekatan hukum yang tepat, Â tidak kaku dan tidak sekedar hanya hitam putih atau mungkin keabu-abuan, akan tetapi secara komprehensif dengan melibatkan ilmu-ilmu sosial sebagai ilmu bantu.
Manusia sebagai makhluk sosial sangat menyadari bahwa pranata sosial (lembaga masyarakat) merupakan kebutuhan yang urgent bagi manusia, sehingga perlu diciptakan dan dipertahankan untuk kebutuhan-kebutuhan kemanusiaan (humanity).
Sosiologi sebagai suatu ilmu sosial mengarahkan objek kajiannya pada masyarakat terutama pada perspektif hubungan antar manusia, dan proses yang timbul dari hubungan interaksi antar sesama manusia dalam kehidupan sosialnya.Â
Hukum sebagai salah satu sistem nilai adakalanya dipandang sebagai penghambat perjalanan dan atau perkembangan dari fenomena-fenomena sosial dalam masyarakat, sehingga hukum ada kalanya dijadikan sasaran bidik dan pengeroyokan dari sekutu fenomena-fenomena sosial yang justru menyimpang dari sistem nilai sosial yang seharusnya. Bagaimana hukum dapat berjalan di tengah hiruk pikuk fenomena-fenomena sosial tanpa bertatih-tatih, tanpa hambatan yang dapat merintangi perjalanannya untuk menuju dan tiba di tanjung harapan, tidak ada cara lain selain hukum harus membuat dan membangun jalannya sendiri yaitu jalan etik dan moral.