Mata kuliah Sosiologi Hukum Kelompok 8 kelas 5E HESÂ
Anggota Kelompok:
1. Bayti Lidyaning Islami (222111246)
2. Arswanda Vionicha Nur Azizah (222111250)
3. Puspita Kholifah Raharjanti (222111270)
4. Devia Eka Noviyanti (222111274)
5. Nadila Putri (222111312)
Perbedaan ilmu hukum dengan ilmu-ilmu sosial lainnya terletak pada penegasan beberapa antara das sein (senyatanya) dan das sollen (seharusnya) dalam ilmu hukum. Yang pertama kali memperkenalkan kedua pengertian ini adalah Hans Kelsen, seorang sarjana dari Jerman, dalam bukunya yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, yakni Society and nature (Kelsen, 1945:263) atau masyarakat dan alam. Menurut Kelsen, di dalam lingkungan masyarakat, orang dapat bebas menyatakan pendapatnya sendiri, tetapi di tengah alam, pendapat bebas terpaksa terbatas.
10 pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:
1. Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dsb) (Piritim Sorokin).
Kata kunci: hubungan timbal balik dan gejala sosial
2. Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala-gejala non sosial, misalnya gejala geografis, biologis, dsb.
Kata kunci: hubungan timbal balik, gejala sosial dan gejala non sosialÂ
3. Ilmu yang mengkaji struktur sosial dan sosial beserta berbagai perubahan yang terjadi di dalamnya (Selo Soemarjan, 1987:14).
Kata kunci: struktur sosialÂ
4. Sosiologi hukum di dalam jenis ikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya (Soerjono Soekanto, 1989).
Kata kunci: hubungan timbal balik dan gejala sosialÂ
5. Pengertian sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya (Satjipto Rahardjo, 1982).
Kata kunci: pola perilaku masyarakatÂ
6. Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis (R.Otje Salman).
Kata kunci: hubungan timbal balik dan gejala sosial
7. Sosiologi hukum adalah studi Sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksional dan sosialisas organisasional, typikasi, abolisasi dan konstruksi sosial (David N Schiff).
Kata kunci: fenomena hukum, organisasi, konstruksi sosialÂ
8. Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat (Soerjono Soekanto, 1977:17).
Kata kunci: pengaruh timbal balikÂ
9. Sosiologi hukum adalah pengaruh hukum Islam dalam perubahan masyarakat muslim dan sebaliknya pengaruh masyarakat Muslim terhadap perkembangan hukum islam.
Kata kunci: pengaruh masyarakat dan perkembangan hukum islamÂ
10. Sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum Islam dan masyarakat muslim dapat dilihat pada perubahan orientasi masyarakat muslim dalam menerapkan hukum islam (Sudirman, 2003).
Kata kunci: hubungan timbal balik dan masyarakat muslimÂ
Sosiologi hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.Â
Kajian sosiologi hukum Islam berangkat dari suatu asumsi dasar bahwa hukum Islam sesungguhnya bukan sistem hukum yang matang datang dari langit dan terbatas dari alur sejarah manusia. Sebagaimana halnya dengan sistem-sistem hukum yang lain, hukum Islam tidak lain adalah hasil dari interaksi manusia dengan kondisi sosial dan politiknya. Pemahaman seperti inilah yang menjadi dasar perlunya pendekatan sosiohistoris terhadap kajian hukum Islam.
Contoh kenyataan empiris masalah sosiologi hukum di lingkungan sekitar:Â
1. Politik uangÂ
Banyak ditemui pada saat menjelang pemilihan umum yakni dengan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat dengan tujuan untuk memilih pasangan calon tertentu.Â
2. Pengedaran barang terlarangÂ
Proses pengedaran barang terlarang seperti narkoba yang sampai saat ini masih ada di masyarakat.
3. Pelecehan seksualÂ
Pada dasarnya pelecehan seksual seringkali terjadi di masyarakat sebagai bentuk dari hilangnya moral dan jauh dari agama.Â
#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H