Mohon tunggu...
devia
devia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup seperti larry

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli Serta Rumusannya Menurut Para Ahli

10 September 2024   21:00 Diperbarui: 1 Oktober 2024   19:41 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kata kunci: fenomena hukum, organisasi, konstruksi sosial 

8. Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat (Soerjono Soekanto, 1977:17).

Kata kunci: pengaruh timbal balik 

9. Sosiologi hukum adalah pengaruh hukum Islam dalam perubahan masyarakat muslim dan sebaliknya pengaruh masyarakat Muslim terhadap perkembangan hukum islam.

Kata kunci: pengaruh masyarakat dan perkembangan hukum islam 

10. Sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum Islam dan masyarakat muslim dapat dilihat pada perubahan orientasi masyarakat muslim dalam menerapkan hukum islam (Sudirman, 2003).

Kata kunci: hubungan timbal balik dan masyarakat muslim 

Sosiologi hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam. 

Kajian sosiologi hukum Islam berangkat dari suatu asumsi dasar bahwa hukum Islam sesungguhnya bukan sistem hukum yang matang datang dari langit dan terbatas dari alur sejarah manusia. Sebagaimana halnya dengan sistem-sistem hukum yang lain, hukum Islam tidak lain adalah hasil dari interaksi manusia dengan kondisi sosial dan politiknya. Pemahaman seperti inilah yang menjadi dasar perlunya pendekatan sosiohistoris terhadap kajian hukum Islam.

Contoh kenyataan empiris masalah sosiologi hukum di lingkungan sekitar: 

1. Politik uang 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun