indonesia telah lama melewati masa peperangan untuk mencapai kemerdekaan sebagai bangsa yang utuh. Dalam perjuangan itu, telah banyak pahlawan yang gugur demi mencapai cita-cita bangsa. Sebagaimana mereka membela negara kita untuk bisa merdeka .
Bela Negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Menurut buku Bela Negara yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
tujuan bela negara sebagai berikut:
1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
2. Melestarikan budaya
3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
5. Menjaga identitas dan integritas bangsa atau negara.
Adapula manfaat manfaat dari kita membela negara kita yaitu :
1.Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain
2.Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
3. Membentuk mental fisik yang tangguh
4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri
5.Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
6.Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.
7. Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama
8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan. 9.Menghilangkan sikap negatif, seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin. 10.Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Bela negara memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya di Indonesia. Dasar hukum tersebut dalam berbagai aturan, yaitu:
 Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR. Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu: Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
DEVI AMELIANI MELATIÂ
FKIP PPKNÂ
UNIVERSITAS PAMULANG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H