Mohon tunggu...
Devi AmelianiMelati
Devi AmelianiMelati Mohon Tunggu... Mahasiswa - artikel

mahasiswa universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bela Negara

21 Juni 2021   20:00 Diperbarui: 21 Juni 2021   20:17 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

indonesia telah lama melewati masa peperangan untuk mencapai kemerdekaan sebagai bangsa yang utuh. Dalam perjuangan itu, telah banyak pahlawan yang gugur demi mencapai cita-cita bangsa. Sebagaimana mereka membela negara kita untuk bisa merdeka .

Bela Negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Menurut buku Bela Negara yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

tujuan bela negara sebagai berikut:

1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

2. Melestarikan budaya

3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara

5. Menjaga identitas dan integritas bangsa atau negara.

Adapula manfaat manfaat dari kita membela negara kita yaitu :

1.Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas dan pengaturan kegiatan lain

2.Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.

3. Membentuk mental fisik yang tangguh

4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri

5.Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.

6.Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.

7. Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama

8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan. 9.Menghilangkan sikap negatif, seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin. 10.Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

Bela negara memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya di Indonesia. Dasar hukum tersebut dalam berbagai aturan, yaitu:

  Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR. Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu: Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

DEVI AMELIANI MELATI 

FKIP PPKN 

UNIVERSITAS PAMULANG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun