2.Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
3. Membentuk mental fisik yang tangguh
4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri
5.Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
6.Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.
7. Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama
8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan. 9.Menghilangkan sikap negatif, seperti malas, apatis, boros, egois, dan tidak disiplin. 10.Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Bela negara memiliki dasar hukum dalam pelaksanaannya di Indonesia. Dasar hukum tersebut dalam berbagai aturan, yaitu:
 Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR. Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara, yaitu: Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
DEVI AMELIANI MELATIÂ
FKIP PPKNÂ