Mohon tunggu...
Devi Permata Sari Lam
Devi Permata Sari Lam Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobi saya adalah menulis dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permen PPKS: Asa Menuju Kampus Bebas Kekerasan Seksual

29 Mei 2023   10:11 Diperbarui: 29 Mei 2023   10:49 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tema : Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar

Subtema : Program Merdeka Belajar Favorit

Merdeka belajar merupakan suatu konsep pendidikan baru yang memberikan kebebasan dan kemandirian terhadap para peserta didik untuk menentukan arah pembelajarannya sendiri  dan mengajak seluruh pihak yang berada dalam lingkup pendidikan untuk bersama-sama melakukan perubahan yang lebih baik dalam dunia pendidikan. Konsep ini tentu berbeda dengan gambaran pendidikan yang kita lihat atau alami sebelumnya yang lebih membebankan seluruhnya kepada guru dan peserta didik hanya duduk secara pasif mendengarkan.

Namun, pada merdeka belajar ini, murid diberikan kebebasan lebih dan didorong untuk lebih aktif berinteraksi dalam proses pembelajaran sehingga dapat tercipta lingkungan belajar yang interaktif antara pelajar dan pengajar. Singkatnya, merdeka belajar ini bertujuan untuk memberikan kemerdekaan kepada para peserta didik dan tenaga pengajar untuk berekspresi.

Pada tahun 2023, sudah ada 23 episode atau kebijakan tentang merdeka belajar yang telah diluncurkan oleh Kemendibudristek. Salah satunya adalah kebijakan tentang kampus merdeka dari kekerasan seksual. Kebijakan tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 November 2021 sekaligus menjadi episode ke-14 dari kebijakan merdeka belajar ini. 

Kebijakan tersebut merupakan jawaban dari banyaknya kebingungan yang tercipta dalam penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi. Kebijakan tersebut tentu saja menjadi sesuatu yang juga telah ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak, baik dari keluarga, dosen, mahasiswa dan mahasiswi, serta seluruh warga dalam lingkup pendidikan, khususnya pada tingkat perguruan tinggi.

Kampus yang seharusnya menjadi tempat bagi para generasi bangsa untuk menuntut ilmu dengan harapan bisa menciptkan masa depan yang lebih baik kedepannya harus dipatahkan oleh tenaga pengajar (dosen) yang seharusnya bertugas untuk mendidik mahasiswa. Para dosen yang dalam pandangan banyak orang adalah "orang tua" kedua bagi para mahasiswa harus menjadi tersangka nomor satu yang patut dicurigai. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan dari data pada tahun 2015-2021 terdapat 15 dosen yang menjadi pelaku kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi merupakan yang terbanyak dari semua jenjang pendidikan. Dilansir dari katadata.com, Komnas Perempuan mencatat bahwa selama periode 2017-2021 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi, yakni 35 kasus. Namun, dari banyaknya kasus tersebut, banyak juga para korban yang tidak dapat ataupun tidak mau melaporkan kekerasan seksual yang mereka dapatkan karena merasa bahwa pada akhirnya mereka tidak mendapatkan perlakuan yang mereka inginkan dari pihak perguruan tinggi bahkan biasanya menjadi pihak yang disalahkan.

Ketakutan korban dalam melaporkan pelaku kekerasan seksual biasanya dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, misalnya mendapat ancaman dari pelaku ketika ingin melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. Ancaman itu dapat ditujukan kepada dirinya sendiri ataupun keluarga,  pelaku adalah pihak yang memiliki kuasa yang besar sehingga membuat korban takut untuk melapor, korban menutup rapat-rapat kekerasan yang didapatkan karena merasa bahwa hal tersebut adalah hal yang akan memunculkan anggapan yang jelek bagi masyarakat di sekitar mereka, dan masih banyak lagi. 

Oleh karena itu, ketika mengetahui terdapat korban yang mendapat kekerasan seksual ada baiknya kita berada dipihak korban untuk memberikan bantuan baik itu bantuan psikologis ataupun melaporkan ke pihak berwajib bukannya malah menyebarkan hal-hal yang tidak baik yang dapat memperparak kondisi psikologis korban.

Melihat banyaknya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi serta tidak mendapat perlakuan yang sungguh-sungguh membuat Kemendikbudristek mengambil tindakan nyata, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permen PPKS).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun