Terbitnya Permen PPKS ini memiliki empat tujuan, yaitu pemenuhan hak pendidikan setiap WNI atas pendidikan tinggi yang aman, penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan sehingga memberi kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas, peningkatan pengetahuan tentang kekerasan seksual di seluruh kampus di Indonesia agar menjadi semakin teredukasi tentang isu dan hak korban kekerasan seksual, serta penguatan kolaborasi antara kemendikbudristek dan perguruan tinggi dalam menciptakan budaya akademik yang sehat dan aman semakin kuat.
Untuk mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan seksual dalam pendidikan khususnya di  lingkungan perguruan tinggi, maka Kemendikbudristek mengeluarkan permen PKKS. Di dalam peraturan tersebut telah dipaparkan secara jelas berbagai hal mulai dari ketentuan umum, pencegahan, penanganan, satuan tugas, mekanisme penanganan kekerasan seksual, serta ketenteuan-ketentuan lainnya. Permen ini diharapkan dapat menjadi pencerahan bagi seluruh masyarakat di lingkungan perguruan tinggi mengenai apa yang dapat dilakukan untuk menolong korban yang mendapatkan kekerasan seksual khususnya di lingkungan perguruan tinggi.
Saya sebagai seorang perempuan yang tidak lama lagi melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi sangat berharap dengan adanya Permen PPKS ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman serta kondusif bagi semua perempuan. Hal itu tentu saja dapat dilaksanakan apabila semua pihak mau bekerja sama untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif tersebut. Ayo kita ciptakan lingkungan yang bebas dari predator seksual yang mengancam masa depan anak bangsa!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H