Mohon tunggu...
Devi Anggita
Devi Anggita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

nama saya devi anggita saya sering dipanggil devi saya juga memiliki hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Risiko di Pegadaian Syariah Indonesia: Membangun Keberlanjutan dan Kepercayaan

25 Juni 2024   22:47 Diperbarui: 25 Juni 2024   22:48 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pegadaian Syariah Indonesia (PSI) merupakan salah satu lembaga keuangan yang mengoperasikan layanannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam menjalankan aktivitasnya, PSI tidak hanya berkutat pada pemberian pinjaman atau jasa keuangan semata, tetapi juga melibatkan manajemen risiko secara holistik untuk menjaga stabilitas operasional dan kepercayaan nasabah. Artikel ini akan membahas berbagai aspek penting dalam manajemen risiko di PSI, mulai dari identifikasi risiko hingga evaluasi dan penyesuaian proses manajemen risiko.

Identifikasi Risiko

Manajemen risiko di PSI dimulai dengan tahap identifikasi risiko yang komprehensif. Risiko-risiko yang diidentifikasi meliputi, namun tidak terbatas pada:

  1. Risiko Kredit: Potensi nasabah gagal membayar kewajiban pinjaman sesuai dengan akad yang disepakati. Contohnya adalah pada PT PSI dilakukan untuk mengetahui Tingkat ririko keuangan pada Perusahaan tersebut
  2. Risiko Operasional: Risiko yang timbul dari proses operasional seperti kesalahan manusia, sistem yang tidak memadai, atau perubahan dalam kebijakan. Contohnya seperti barang yang hilang atau kerusakan barang
  3. Risiko Likuiditas: Risiko ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban keuangan yang jatuh tempo karena kekurangan likuiditas. Seperti tidak membayar seruai tanggal yang sudah ditempokan
  4. Resikomproduk gadai emas : contohnya yakni Ketika pembiayaan yang disebabkan adanya kegagalan dari debitur dalam memenuhi kewajibannya, seperti penurunan harga emas

Penilaian dan Evaluasi Risiko

Setelah identifikasi, risiko-risiko tersebut dievaluasi secara mendalam untuk menentukan tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan dampaknya terhadap PSI. Evaluasi risiko ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti:

  • Penilaian risiko : PSI melakukan oenilaian risiko dengan meminta surat pembelian untuk barang jaminan gadai emas dan melakukan penafsiran dengan pengukuran kadar karat, jika surat tersebut hilang
  • Evaluasi risiko : PSI pun melakukan evaluasi risiko dengan melakukan observasi fungsi dan kelengkapan barang

Pengembangan Strategi Mitigasi Risiko

Pengembangan strategi mitigasi risiko dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya risiko atau mengelola dampaknya jika risiko tersebut terjadi. Strategi ini meliputi:

  • Pengumpulan data : data yangbakurat dan lengkap tentang risiko yang mungkin muncul dalam transaksi akad rahn. Contohnya yakni data tentang kualitas asset yang digadaikan, kelayakan serta kondisi pasar
  • Pengawasan : pengawasan yang ketat terhadap terhadap strategi mitigasi risiko. Contohnya yakni pemantawan risiko gadai syariah untuk merespon perubahan kondisi dengan cepat

Implementasi Manajemen Risiko

  • Analisis SWOT : analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman untuk menentukan strategi yang tepat dalam menghadapi risiko
  • Konsep prodential : menggunakan prinsip kehati hatian uantuk mengawasi dan mengendalikan risiko
  • Maqosid syariah ; mengimplementasikan konsep maqosid Syariah yang meliputi Aqidah, keimanan,jiwa dan harta benda untuk menjaga kemaslahatan

Pemantauan dan Pengendalian Risiko

  • Pemantauan risiko : PSI melakukan pemantauan secara terus menerus untuk mendeteksi ketidak sesuaian antara nilai jaminan dan nilai pinjaman yang dapat mengakibatkan gadai fiktif
  • Pengendalian risiko meliputi : 
  • Pendanaan dilakukan secara otomatis melalui sistem yang telah disediakan agar informasi sesuai pada jatuh temponya
  • Pinjaman yang diberikan dibuat dengan kemungkinan risiko lebih rendah dan dilakukan pemantauan perdivisi
  • Jaminan barang dilakukan secara rapih

Komunikasi dan Laporan Risiko

Komunikasi yang efektif mengenai risiko dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti manajemen, dewan komisaris, dan regulator. Laporan risiko disusun secara teratur dan transparan untuk memberikan informasi kepada pihak terkait tentang kondisi risiko PSI dan langkah-langkah yang diambil untuk mengelolanya.

Kultur dan Kesadaran Risiko

Kultur organisasi yang kuat dalam hal kesadaran risiko ditanamkan di PSI untuk memastikan bahwa setiap anggota organisasi memahami pentingnya manajemen risiko dalam mencapai tujuan perusahaan secara berkelanjutan. Hal ini mencakup pengembangan program pelatihan, penilaian kinerja yang mencakup aspek manajemen risiko, serta reward dan punishment yang sesuai dengan tingkat ketaatan terhadap kebijakan risiko.

Penggunaan Teknologi

Pegadaian Syariah Indonesia menggunakan teknologi informasi terkini dalam implementasi manajemen risiko, termasuk sistem manajemen risiko berbasis komputer (ERM), analisis big data untuk prediksi risiko, dan platform digital untuk pemantauan real-time. Serta pengembangan penggunaan aplikasi mobile agar mereka bisa mudah dalam mengakses produk layanan

Kultur dan kesadaran risiko

Kesadaran risiko dalam PSI terus ditanamkan pada setiap kesempatan disetiap jenjang Perusahaan. Contohnya yakni PSI cabang subfantas Pekan Baru sehingga perlu ditingkatkan kesadaran risiko disetiap pegawai

Kepatuhan dan regulasi 

  • Kepatuhan dan regulasiPrinsip-prinsip Syariah: PSI mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam seluruh operasinya, termasuk larangan riba (bunga), keadilan dalam transaksi, dan larangan spekulasi.
  • Akad Syariah: Transaksi di PSI dilakukan berdasarkan akad-akad syariah yang sah, seperti murabahah (jual beli dengan markup harga), ijarah (sewa), dan musyarakah (kerjasama).
  • Pengawasan oleh OJK: PSI tunduk pada pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan perundang-undangan yang berlaku.-
  • Transparansi Informasi: PSI wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah mengenai produk, akad, biaya, dan ketentuan lainnya sesuai dengan prinsip transparansi syariah.
  • Kepatuhan terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): PSI mengikuti fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan masalah-masalah syariah yang relevan dalam operasinya.

Evaliasi dan penyelesaian proses manajemen resiko 

Evaluasi dan Penyesuaian: Pegadaian Syariah melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan dan tindakan pengendalian risiko kredit. Jika ditemukan kelemahan atau perubahan kondisi ekonomi yang signifikan, dilakukan penyesuaian strategi manajemen risiko seperti perubahan kebijakan kredit atau penggunaan teknik analisis risiko yang lebih canggih.

Ditulis oleh : Devi Anggita (Mahasiswa Unpam, Prodi Ekonomi Syariah)

Dwi Puspitasari (Mahasiswa Unpam, Prodi Ekonomi Syariah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun