Mohon tunggu...
Devi Anggita
Devi Anggita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

nama saya devi anggita saya sering dipanggil devi saya juga memiliki hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Risiko di Pegadaian Syariah Indonesia: Membangun Keberlanjutan dan Kepercayaan

25 Juni 2024   22:47 Diperbarui: 25 Juni 2024   22:48 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kultur dan Kesadaran Risiko

Kultur organisasi yang kuat dalam hal kesadaran risiko ditanamkan di PSI untuk memastikan bahwa setiap anggota organisasi memahami pentingnya manajemen risiko dalam mencapai tujuan perusahaan secara berkelanjutan. Hal ini mencakup pengembangan program pelatihan, penilaian kinerja yang mencakup aspek manajemen risiko, serta reward dan punishment yang sesuai dengan tingkat ketaatan terhadap kebijakan risiko.

Penggunaan Teknologi

Pegadaian Syariah Indonesia menggunakan teknologi informasi terkini dalam implementasi manajemen risiko, termasuk sistem manajemen risiko berbasis komputer (ERM), analisis big data untuk prediksi risiko, dan platform digital untuk pemantauan real-time. Serta pengembangan penggunaan aplikasi mobile agar mereka bisa mudah dalam mengakses produk layanan

Kultur dan kesadaran risiko

Kesadaran risiko dalam PSI terus ditanamkan pada setiap kesempatan disetiap jenjang Perusahaan. Contohnya yakni PSI cabang subfantas Pekan Baru sehingga perlu ditingkatkan kesadaran risiko disetiap pegawai

Kepatuhan dan regulasi 

  • Kepatuhan dan regulasiPrinsip-prinsip Syariah: PSI mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam seluruh operasinya, termasuk larangan riba (bunga), keadilan dalam transaksi, dan larangan spekulasi.
  • Akad Syariah: Transaksi di PSI dilakukan berdasarkan akad-akad syariah yang sah, seperti murabahah (jual beli dengan markup harga), ijarah (sewa), dan musyarakah (kerjasama).
  • Pengawasan oleh OJK: PSI tunduk pada pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan perundang-undangan yang berlaku.-
  • Transparansi Informasi: PSI wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah mengenai produk, akad, biaya, dan ketentuan lainnya sesuai dengan prinsip transparansi syariah.
  • Kepatuhan terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): PSI mengikuti fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan masalah-masalah syariah yang relevan dalam operasinya.

Evaliasi dan penyelesaian proses manajemen resiko 

Evaluasi dan Penyesuaian: Pegadaian Syariah melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan dan tindakan pengendalian risiko kredit. Jika ditemukan kelemahan atau perubahan kondisi ekonomi yang signifikan, dilakukan penyesuaian strategi manajemen risiko seperti perubahan kebijakan kredit atau penggunaan teknik analisis risiko yang lebih canggih.

Ditulis oleh : Devi Anggita (Mahasiswa Unpam, Prodi Ekonomi Syariah)

Dwi Puspitasari (Mahasiswa Unpam, Prodi Ekonomi Syariah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun