Mohon tunggu...
DEVA SEPTANA
DEVA SEPTANA Mohon Tunggu... Penulis - WRITER

HR Practitioner

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tengok UMP Jakarta Tahun 2023

21 November 2022   08:25 Diperbarui: 21 November 2022   08:28 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Akankah  Gaji terendah yang diizinkan undang-undang atau UMP DKI 2023 mencapai Rp 5 juta? Pertanyaan itu mungkin ada pada pribadi buruh dan buruh yang bertahan di Ibu Kota. Dinas Penyedia Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menarik garis atas untuk perluasan Upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang yang berlaku dalam penetapan UMP 2023 dan Kota Upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang dan Peraturan Upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang atau UMK 2023 .

Pedoman yang mengatur perluasan Upah Terendah yang diizinkan oleh undang-undang adalah Pedoman Pasokan  Tenaga Kerja no. 18 Tahun 2022 tentang Jaminan Upah Terendah yang diizinkan oleh undang-undang tahun 2023 yang disahkan oleh Pendeta Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada tanggal 16 November 2022. Pasal 7  Perburuhan No. 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa kenaikan dasar ( UM) tidak boleh melebihi 10%. Dengan asumsi ada wilayah yang menurut perkiraan perubahan dasar dapat melampaui 10%, perwakilan Pemimpin akan menetapkan untuk wilayah tersebut dengan perubahan paling tinggi 10%.

Bagian Satu

Umum

Pasal 5

(1) Gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang terdiri dari:

Umum Gaji terendah yang diizinkan oleh hukum;

Gaji terendah yang diizinkan oleh hukum wilayah/kota.

(2) Gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan tenaga kerja.

(3) Gaji terendah yang diizinkan dengan tidak ditetapkan untuk:

daerah yang sampai saat ini memiliki upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang;

rezim/komunitas perkotaan yang belum memiliki upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang; dan wilayah pembangunan.

Bagian selanjutnya

Gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang untuk Distrik yang Saat ini Memiliki Upah Terkecil

Pasal 6

(1) Distrik yang memiliki gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang, jaminan pembayaran terendah yang diizinkan oleh undang-undang dilakukan dengan mengubah nilai gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang.

(2) Perubahan sesuai dengan nilai upah Terendah yang diizinkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2023 ditentukan dengan menggunakan persamaan upah Terendah yang diizinkan oleh undang-undang dengan mempertimbangkan faktor perkembangan keuangan. , ekspansi, dan file tertentu.

(3) Tata cara mengerjakan upah terendah yang diperbolehkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + (UM Layak Diubah x UM(t))

Data:

UM(t+1) : Gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang untuk ditetapkan.

MW(t): Gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang untuk tahun berjalan.

ME Worth Change: Gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang Perubahan yang merupakan pengembangan antara ekspansi dan pengembangan keuangan dan pengembangan moneter .

(4) Perubahan upah terendah yang diizinkan oleh hukum penghargaan dalam pembayaran terendah yang diizinkan oleh persamaan perkiraan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut:

Perubahan Nilai UM = Ekspansi + (PE x )

Data:

ME Worth Change: Gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang Perubahan yang merupakan pengembangan antara ekspansi dan pengembangan keuangan dan pengembangan moneter .

Perluasan : Pemekaran umum ditentukan dari waktu September tahun sebelumnya sampai waktu September tahun berjalan (dalam persen).

PE: perkembangan keuangan ditetapkan sebagai berikut:

1. untuk daerah, ditentukan dari perubahan perkembangan keuangan daerah pada triwulan utama, triwulan berikutnya, triwulan kedua dari triwulan terakhir tahun berjalan, dan triwulan terakhir tahun sebelumnya terhadap perkembangan moneter bersama pada triwulan pokok , triwulan kedua, triwulan kedua dari triwulan terakhir tahun sebelumnya, dan triwulan terakhir 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. bagi masyarakat lokal/perkotaan, pembangunan moneter ditentukan dari perubahan perkembangan keuangan daerah/kota pada triwulan pokok, triwulan kedua, triwulan kedua dari triwulan terakhir, dan triwulan terakhir tahun sebelumnya terhadap perkembangan keuangan daerah/kota pada triwulan pertama , triwulan kedua, ketiga triwulan IV tanpa henti dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Jenis file tertentu yang menggambarkan komitmen kerja untuk pengembangan keuangan dengan nilai tertentu dalam jangkauan tertentu, khususnya 0,10 (nol koma satu nol) hingga 0,30 (nol koma tiga nol).

(5) Memutuskan nilai sebagaimana disinggung pada ayat (4) harus memikirkan efisiensi dan mengembangkan bisnis dengan pintu terbuka yang luar biasa.

(6) Informasi yang digunakan untuk mengerjakan upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang diperoleh dari yayasan yang bersifat wawasan.

Pasal 7

(1) Kepastian untuk menyesuaikan diri dengan nilai upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (10%).

(2) Jika perkiraan perubahan menurut harga terendah yang diizinkan oleh hukum sebagaimana disinggung dalam ayat (1) melebihi 10% (10%), wakil Pemimpin memutuskan pembayaran terendah yang diizinkan oleh hukum dengan perubahan batas 10% (10%).

(3) Jika perkembangan moneter dimungkinkan negatif, penyesuaian dengan nilai upah terendah yang diizinkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya memikirkan ekspansi.

Formulasi tersebut sudah ditetapkan oleh lembaga terkait, dan kita tunggu aktualisasi di tahun 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun