Mohon tunggu...
Deva Raihan Ramadhan
Deva Raihan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Manajemen Universitas Majalengka

Halo semuanya ini tulisan pertama saya semoga kalian suka, mohon maaf juga kalo ada tutur penulisan yang salah mohon dimaklumi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi dan Manfaat Pajak sebagai Pilar dalam Pertumbuhan Indonesia Menuju Masa Depan yang Lebih Maju

11 Juni 2024   15:34 Diperbarui: 11 Juni 2024   17:52 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 - Dalam anggaran pendidikan dan pelatihan kerja pada tahun 2020, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 61,9 triliun untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program-program pengembangan sumber daya manusia.

Data ini menunjukkan bahwa pajak memiliki peran penting dalam membangun pertumbuhan ekonomi dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi Indonesia. Kontribusi pajak menjadi pilar penting dalam mencapai kemajuan dan masa depan yang lebih maju.

Dengan penjelasan data diatas kita sebagai warga negara Indonesia diharapkan untuk bisa lebih taat dan rajin membayar pajak tepat waktu tetapi di zaman sekarang banyak masyarakat Indonesia enggan dan malas dalam membayar pajak tepat waktu padahal pajak yang mereka bayar dampaknya akan kembali lagi kepada mereka serta manfaat dan hasilnya di rasakan juga oleh mereka bisa melalui pembangunan infrastruktur seperti jalan raya yg mereka selalu lewati, saluran air, jembatan, fly over, trotoar, halte, dan alat penerangan umum dan fasilitas lainnya seperti Pendidikan ada KIP (kartu Indonesia pintar), beasiswa, dan dana BOS (Bantuan operasi sekolah) dan fasilitas lainnya ada banyak sekali manfaat yang dihasilkan oleh pembayaran pajak ini maka dengan itu kita sebagai masyarakat Indonesia harus paham betul dampak yang di hasilkan dari bayar pajak ini serta kesadaran diri kita masing-masing dalam melihat manfaat yang di hasilkan.

Tetapi terkadang masyarakat terlebihnya orang tua tidak paham dalam cara pembayaran pajak ini bisa karna mereka tidak tau dan tidak paham tatacara membayar pajak, dengan itu pemerintah juga harus membuat iklan atau sosialisasi mengenai pembayaran pajak apalagi di zaman sekarang yang sudah maju dengan teknologi yang lebih memadai yang mana teknologi itu sendiri bisa memudahkan segalanya dalam membayar apapun khususnya pajak, maka dengan itu kita sebagai generasi milenial harap bisa membantu sesama untuk mengedukasi dan mengajarkan orang yang tidak paham dalam menggunakan teknologi terutama orang tua ataupun pemerintah yang seharusnya bergerak bisa melalui iklan ataupun sosialisasi kepada masyarakat dalam tatacara pembayaran pajak agar pajak di negri kita bisa terus berkembang dan memajukan pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju masa depan yang lebih maju.

Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak adalah sebagai berikut:

1. Penurunan Pendapatan Negara: Ketidakpatuhan dalam membayar pajak akan menyebabkan penurunan pendapatan negara. Ini akan menghambat kemampuan pemerintah untuk mencapai pembangunan infrastruktur dan memberikan pelayanan yang memadai kepada masyarakat.

Seperti data yang ada dibawah ini dimana adanya penurunan penerimaan pajak yang mana

menurunkan pendapatan negara juga karna covid 19:

- Pada tahun 2019, total penerimaan pajak Indonesia mencapai sekitar 1.687 triliun rupiah. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kontributor terbesar dengan penerimaan sebesar 1.053 triliun rupiah, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 422 triliun rupiah.

- Penerimaan pajak tahun 2020 sedikit menurun sebagai dampak dari pandemi COVID-19 yang berdampak pada aktivitas bisnis dan perekonomian. Total penerimaan pajak pada tahun 2020 sebesar 1.403 triliun rupiah, dengan PPh sebagai kontributor terbesar sebesar 831 triliun rupiah, diikuti oleh PPN sebesar 378 triliun rupiah. (dimana penurunannya terlihat signifikan dari data tahun 2019 penerimaan pajak mencapai 1.687 triliun lalu turun menjadi 1.403 triliun pada tahun 2020 dari dampak covid 19 dimana adanya penurunan sekitar 284 triliun).

- Lalu pada tahun 2021, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar 1.580 triliun rupiah. Target ini mencerminkan harapan pemulihan ekonomi pasca pandemi dan peningkatan kepatuhan pajak dari wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun