Mohon tunggu...
Devan Ksatria Utama
Devan Ksatria Utama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKN STAN

19 Tahun

Selanjutnya

Tutup

Analisis

OPSEN PAJAK KENDARAAN: Apa Itu? Kenapa Harus Ada?

30 Januari 2025   11:49 Diperbarui: 30 Januari 2025   11:49 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           Opsen pajak kendaraan bukanlah hal yang baru. Karna pada dasarnya pajak seperti ini sudah ada dari dulu, hanya beda nama dan mekanisme saja. Intinya, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi dalam hal ini PKB dan BBNKB kepada kabupaten/kota. Jadi, penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima langsung oleh kabupaten/kota.

           Sebab, di aturan sebelumnya, seluruh pajak PKB maupun BBNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi. Yang lalu dari pemerintah provinsi, pajak tersebut kemudian akan dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Dan waktu penyaluran bagi hasil dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi ke RKUD Kabupaten/Kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi.

           Karna pada saat menggunakan mekanisme sebelumnya, tidak sekali bagi hasil dari RKUD provinsi ke RKUD kabupaten/kota melewati tahun anggaran bersangkutan. Dengan adanya opsen pajak daerah, penyaluran dilakukan dengan split payment di mana bagian provinsi langsung ke RKUD provinsi dan bagian kabupaten/kota langsung ke RKUD kabupaten/kota. Sehingga penerimaan tersebut dapat segera dipakai atau digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

            Sejalan dengan opsen pajak ini, pemerintah menurunkan tarif maksimal pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar masyarakat tidak merasa terbebani. Melalui Undang-Undang HKPD, dengan PKB kendaraan pertama yang sebelumnya maksimal 2 persen kini menjadi 1,2 persen, tarif progresif maksimal 6 persen, serta BBNKB yang sebelumnya mencapai 20 persen kini dibatasi hingga 12 persen untuk meringankan beban pemilik kendaraan.

 

TUJUAN OPSEN PAJAK KENDARAAN

            Tujuan utama opsen pajak daerah ini adalah untuk mempercepat penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB. Dengan kata lain juga memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota.

            Tujuan lainnya adalah untuk memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dan mengurangi belanja wajib di tingkat provinsi. Dengan adanya Opsen Pajak Daerah, penerimaan PKB dan BBNKB yang sebelumnya masuk sebagai bagi hasil kini menjadi bagian dari PAD atau Pajak Daerah. Selain itu, Pemerintah Provinsi menerima PKB dan BBNKB secara penuh tanpa harus membagikannya kembali ke kabupaten/kota sebagai belanja wajib.

 

MANFAAT ADANYA OPSEN PAJAK DAERAH ANTARA LAIN:

  • Peningkatan Pendapatan Daerah: Pemerintah daerah dapat menggunakan dana tambahan ini untuk memperbaiki infrastruktur dan layanan publik.
  • Peningkatan Kualitas Transportasi: Dengan adanya tambahan dana, pemerintah bisa meningkatkan kualitas jalan dan transportasi umum, yang pada akhirnya dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan berkendara.
  • Pemerataan Pembangunan Antar Daerah: Daerah yang memiliki pendapatan pajak tinggi bisa membantu daerah yang lebih kecil untuk meningkatkan pembangunan mereka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun