Mohon tunggu...
Devani Perdiliansyah
Devani Perdiliansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - bingung mau nulis apa dan mulai darimana.

Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia'21 Universitas Kuningan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Judi Berkedok Investasi

20 Maret 2022   11:30 Diperbarui: 20 Maret 2022   11:38 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JUDI BERTOPENG INVESTASI

Oleh: Devani Dwi Perdiliansyah

Era 5.0 perkembangan teknologi sudah semakin pesat perubahannya, dimulai dari bidang teknologi dan rekayasa, pertambangan, kesehatan, bisnis, pariwisata dan bidang yang lainnya. 

Kebutuhan manusia juga semakin hari semakin bertambah, maka manusia membutuhkan alat tukar untuk memenuhi kebutuhannya, maka dari itu kehidupan manusia tidak lepas dari yang namanya alat tukar dan alat tukar itu adalah uang sebagai alat transaksi atau alat tukar yang sah. 

Mencari sebutir harta untuk bertahan hidup di zaman sekarang sangat susah, banyak faktor menyelimuti akan hal tersebut. Tetapi segelintir orang dengan mudah mencari uang disaat kondisi perekonomian sedang hancur-hancurnya karena dampak pandemi yang dirasakan. Berbagai cara untuk mencari uang dilakukan,  orang-orang berjejal mencari uang dengan cara cepat atau hanya dalam waktu sekejap untuk mendapatkan kekayaan salah satunya dikenal dengan istilah trading yang bertopeng menjadi investasi.

Belakangan ini di Tanah air heboh akan dunia trading binary option, yang bermula karena ditangkapnya IK dan DS yang merupakan seorang afiliator binary option dari Binomo dan Quotex. 

Binary option itu sendiri adalah sebuah bisnis yang bergerak di bidang trading online, dimana orang yang melakukan trading tersebut harus memprediksi harga dari sebuah aset yang ditawarkan dari mata uang, forex atau apapun yang tersedia di aplikasi binary option tersebut. 

Mereka terbukti bersalah dan menjadi tersangka karena telah melakukan penipuan lewat media elektronik dengan alih-alih mendapatkan kekayaan hanya dengan waktu sekejap.

IK dan DS sebagai afiliasi dengan gaya hidup mewah sehingga orang terdorong dan tergoda untuk mencobanya. Mereka hidup mewah dengan mendapatkan keuntungan dengan sistem bagi hasil dengan aplikasi yang mereka promosikan dan lebih dari 50% bahkan sampai 80% keuntungan masuk saku dari orang yang loss dalam melakukan trading tersebut. 

Mereka juga sering membuat kehebohan di dunia maya salah satunya dengan berdonasi 1 Miliar ke salah satu youtuber yang sedang melakukan siaran langsung dan kehebohannya yang lainnya masih banyak lagi, dengan tujuan membuat heboh dan terkenal, juga mempunyai tujuan untuk mempromosikan aplikasi binary option tersebut yang berkedok dengan sebutan investasi.

Kebanyakan orang tergiur dan tertarik akan hal tersebut karena bisa mendapatkan uang dengan waktu sekejap tidak susah payah bekerja tetapi orang-orang menyalahkan para afiliator dan melaporkan ke pihak berwajib ketika mereka mengalami kerugian dan loss. 

Sebetulnya trading yang mereka lakukan adalah menebak harga akankah naik atau turun juga tidak ada namanya indikator yang memberi ketentuan akan naik atau turun dan itu sama saja dengan sistem judi.  Di dalam judi tidak ada namanya korban dan ketika melakukan sesuatu harus tau terlebih dahulu resikonya akan bagaimana.

Jadi bisa saja tidak ada yang namanya korban karena semua terbukti bersalah dari afiliator yang melakukan penipuan dan pencucian uang dan penjudi yang berkedok menjadi korban karena binary option dianggap ilegal di Indonesia.      

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun