Jadi bisa saja tidak ada yang namanya korban karena semua terbukti bersalah dari afiliator yang melakukan penipuan dan pencucian uang dan penjudi yang berkedok menjadi korban karena binary option dianggap ilegal di Indonesia. Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!