Mohon tunggu...
Devan Farid Hidayat
Devan Farid Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tech enthusiast, audiophile.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelanggaran Etika: Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik di Sektor Pelayanan Publik

20 April 2024   00:27 Diperbarui: 20 April 2024   00:40 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam tatanan administrasi publik, integritas dan akuntabilitas merupakan dua pilar penting yang menjamin kelancaran pemerintahan serta kepercayaan publik. Namun, penyalahgunaan wewenang seringkali mencoreng prinsip-prinsip tersebut, mengakibatkan tidak hanya kerugian materi tetapi juga erosi kepercayaan masyarakat. 

Penyalahgunaan wewenang di sektor pelayanan publik merujuk pada penggunaan wewenang, sumber daya, atau informasi yang dimiliki oleh pejabat publik untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu, atau untuk tujuan yang tidak sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Meskipun dalam wujud yang beragam, penyalahgunaan ini seringkali mengancam prinsip-prinsip dasar demokrasi, keadilan, dan akuntabilitas.

 Penyalahgunaan wewenang di sektor publik sering kali beriringan dengan pelanggaran etika administrasi, di mana individu-individu yang diberi amanah menggunakan posisi mereka untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan umum. Kejadian ini tidak hanya merugikan sumber daya negara, tetapi juga menghambat proses demokrasi dan pembangunan sosial yang adil dan berkelanjutan.

Penyalahgunaan memiliki tiga bentuk, sebagaimana dijelaskan oleh Hiariej dalam Juhaeni (2021): 1. Penggunaan wewenang untuk melaksanakan tindakan yang kontradiktif dengan kepentingan publik ataupun untuk keuntungan individu, kelompok, dan golongan. 2. Penggunaan wewenang yang pada dasarnya diperuntukan pada kepentingan publik, namun melenceng dari sasaran di mana wewenang tersebut didukung oleh perundang-undangan atau regulasi lainnya. 3. Penggunaan wewenang yang melibatkan penyalahgunaan proses dengan  sasaran tertentu, namun dilakukan dengan cara-cara lain untuk melaksanakannya.

Penyalahgunaan wewenang hanya terjadi setelah terbukti secara langsung bahwa lembaga atau birokrat telah memanfaatkan wewenang mereka untuk tindakan yang tidak semestinya. Penyalahgunaan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian atau kealpaan, melainkan merupakan tindakan yang disengaja untuk mengalihkan tujuan yang seharusnya dijalankan oleh wewenang yang ada. 

Pengalihan tujuan ini juga berdasarkan pada kepentingan individu, atas kepentingan diri sendiri maupun orang lain. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 secara tidak langsung telah menyinggung tentang apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang. Tetapi, ketentuan yang lebih rinci terkait penyalahgunaan wewenang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Bab III Bagian 2 Undang-Undang tersebut menyatakan salah satu tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. 

Dalam rangka mencegah penyalahgunaan wewenang, lembaga atau pejabat pemerintah dilarang melakukan tindakan yang melebihi kewenangannya, mencampuradukkan wewenang, atau berbuat sewenang-wenang.

 Lembaga atau pejabat pemerintah dianggap melebihi wewenangnya jika dalam keputusan atau tindakannya: a) melebihi jangka waktu masa jabatan atau batas waktu berlangsungnya sebuah wewenang; b) melewati batas wilayah yang diatur untuk berlangsungnya sebuah wewenang; c) berlawanan dengan ketetapan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan, lembaga atau pejabat pemerintah dianggap mengacaukan wewenang jika dalam keputusan atau tindakannya: a) berada di luar lingkup aspek atau subjek wewenang yang dilimpahkan; b) berlawanan dengan tujuan yang diberikan untuk wewenang tersebut. Kemudian, lembaga atau pejabat pemerintah dianggap bertindak sewenang-wenang jika dalam keputusannya: a) dijalankan tanpa asas kewenangan yang jelas; b) berlawanan dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Pelayanan publik yang sering kali dilakukan oleh aparat birokrasi kerap mengesampingkan prinsip-prinsip etika, sehingga menimbulkan berbagai praktik maladministrasi. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memiliki suatu pedoman atau regulasi yang dapat mengarah pada perbaikan dan peningkatan kualitas aparat birokrasi, yang merupakan tumpuan penerapan pembangunan skala nasional, dan kemudian dapat memberikan pelayanan publik yang memuaskan. Pedoman dan regulasi tersebut merupakan hal yang biasanya diketahui sebagai etika.

Norma etika adalah panduan tentang bagaimana kita seharusnya bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), norma etika ini didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila, yang mengajarkan kepada mereka untuk bertindak dengan integritas dan kesetiaan kepada Negara Indonesia. 

Norma etika ini penting karena membantu PNS/ASN untuk melakukan tugas mereka dengan baik dalam memberikan pelayanan publik. PNS/ASN selalu mengacu pada prinsip-prinsip Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang sudah diputuskan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.

Seorang pejabat publik harus mengikuti kode etik profesi yang telah ditentukan. Hal ini dibutuhkan supaya setiap pejabat publik memiliki pedoman yang jelas dalam bertindak dan membuat keputusan. Tujuannya adalah agar proses administrasi berjalan efisien dan efektif, serta agar hubungan antara pejabat publik dan masyarakat tetap harmonis. 

Sebagai bagian dari suatu organisasi, pejabat publik memiliki tanggung jawab kepada masyarakat umum, sehingga mereka tidak hanya boleh memperhatikan kepentingan organisasi mereka sendiri, tetapi juga harus mengabdi kepada kepentingan umum dan selalu mematuhi hukum, terutama dalam hal hak asasi manusia.

Di Indonesia, masalah penyimpangan kode etik oleh beberapa birokrat tetap menjadi isu yang relevan hingga saat ini. Mulai dari pelanggaran etik yang lebih ringan, seperti perilaku kurang sopan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, hingga pelanggaran etik yang serius dan dapat menghadapi konsekuensi hukum, seperti pengungkapan informasi rahasia negara dan tindakan korupsi.

Dalam praktiknya, etika administrasi memiliki berbagai elemen dan prinsip-prinsip yang mendukungnya. Diharapkan bahwa implementasi etika administrasi mampu dilaksanakan secara efektif, mengingat hal ini mempunyai peran sebagai pedoman untuk mengelola pelayanan publik. Etika administrasi juga diatur berdasarkan hukum, yang membuat para pejabat publik yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini adalah masalah yang serius karena dapat mengancam integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Penyalahgunaan wewenang dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk penggunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu, atau melalui pelanggaran prosedur yang seharusnya diikuti.

Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, penting untuk memiliki regulasi yang jelas dan tegas, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 di Indonesia. Regulasi tersebut menetapkan batasan-batasan yang oleh badan atau pejabat pemerintahan, serta memberikan sanksi bagi pelanggarannya.

Selain regulasi, penting juga untuk memperkuat norma etika di kalangan aparat birokrasi dan pejabat publik. Norma etika ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai seperti Pancasila, yang mengajarkan integritas, kesetiaan kepada negara, dan pelayanan kepada masyarakat. Kode etik profesi juga penting untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pejabat publik dalam bertindak dan membuat keputusan.

Implementasi kode etik administrasi harus dilakukan secara efektif dan konsisten, dengan memberikan sanksi bagi pelanggarannya berdasarkan hukum yang termaktub. Sanksi ini penting sehingga dapat memastikan bahwasannya administrasi publik terlaksana secara efektif dan efisien sehingga warga negara merasakan kepuasan atas pelayanan yang adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun