Mohon tunggu...
Devan Farid Hidayat
Devan Farid Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

tech enthusiast, audiophile.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelanggaran Etika: Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik di Sektor Pelayanan Publik

20 April 2024   00:27 Diperbarui: 20 April 2024   00:40 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Norma etika ini penting karena membantu PNS/ASN untuk melakukan tugas mereka dengan baik dalam memberikan pelayanan publik. PNS/ASN selalu mengacu pada prinsip-prinsip Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang sudah diputuskan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.

Seorang pejabat publik harus mengikuti kode etik profesi yang telah ditentukan. Hal ini dibutuhkan supaya setiap pejabat publik memiliki pedoman yang jelas dalam bertindak dan membuat keputusan. Tujuannya adalah agar proses administrasi berjalan efisien dan efektif, serta agar hubungan antara pejabat publik dan masyarakat tetap harmonis. 

Sebagai bagian dari suatu organisasi, pejabat publik memiliki tanggung jawab kepada masyarakat umum, sehingga mereka tidak hanya boleh memperhatikan kepentingan organisasi mereka sendiri, tetapi juga harus mengabdi kepada kepentingan umum dan selalu mematuhi hukum, terutama dalam hal hak asasi manusia.

Di Indonesia, masalah penyimpangan kode etik oleh beberapa birokrat tetap menjadi isu yang relevan hingga saat ini. Mulai dari pelanggaran etik yang lebih ringan, seperti perilaku kurang sopan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, hingga pelanggaran etik yang serius dan dapat menghadapi konsekuensi hukum, seperti pengungkapan informasi rahasia negara dan tindakan korupsi.

Dalam praktiknya, etika administrasi memiliki berbagai elemen dan prinsip-prinsip yang mendukungnya. Diharapkan bahwa implementasi etika administrasi mampu dilaksanakan secara efektif, mengingat hal ini mempunyai peran sebagai pedoman untuk mengelola pelayanan publik. Etika administrasi juga diatur berdasarkan hukum, yang membuat para pejabat publik yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini adalah masalah yang serius karena dapat mengancam integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Penyalahgunaan wewenang dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk penggunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu, atau melalui pelanggaran prosedur yang seharusnya diikuti.

Untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, penting untuk memiliki regulasi yang jelas dan tegas, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 di Indonesia. Regulasi tersebut menetapkan batasan-batasan yang oleh badan atau pejabat pemerintahan, serta memberikan sanksi bagi pelanggarannya.

Selain regulasi, penting juga untuk memperkuat norma etika di kalangan aparat birokrasi dan pejabat publik. Norma etika ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai seperti Pancasila, yang mengajarkan integritas, kesetiaan kepada negara, dan pelayanan kepada masyarakat. Kode etik profesi juga penting untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pejabat publik dalam bertindak dan membuat keputusan.

Implementasi kode etik administrasi harus dilakukan secara efektif dan konsisten, dengan memberikan sanksi bagi pelanggarannya berdasarkan hukum yang termaktub. Sanksi ini penting sehingga dapat memastikan bahwasannya administrasi publik terlaksana secara efektif dan efisien sehingga warga negara merasakan kepuasan atas pelayanan yang adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun