Pembaca yang terjebak pada implus tersebut mendapat sugesti bahwa ada yang salah dari RUU-KUHP itu sendiri sehingga melakukan forward dan repost di akun media sosialnya.
Celakanya, kegiatan forward massage dan repost itu menimbulkan Snowball System dan berakibat informasi yang sebenarnya terdistorsi sehingga keabsahannya tidak bisa dipercaya.
Rendahnya minat membaca masyarakat Indonesia dalam membaca informasi secara utuh, sehingga mereka yang tersugesti secara intenst tidak memikirkan penyebab dan lebih fokus pada akibat dari informasi yang tersaji.
Narasi yang disampaikan oleh media digital saya anggap 100 % tidak akurat meskipun dibuat oleh media terkenal sekalipun, sebab kenyataanya informasi yang disajikan hanya mengambil kepingan pasal-pasal kontroversi sehingga bagi author from social media mereka hanya membungkus RUU-KUHP dengan balutan kontroversi dengan mengambil bagian dari RUU-KUHP yang dianggap melenceng.
Padahal, jika pasal itu dibaca secara utuh saya mengangap masih logis dan rasional, contoh :
Pasal 417-419 pada poster berbunyi :
"Hubungan Seks di Luar Nikah/ Kumpul Kebo dapat dipidana"
"Perempuan Menginap dengan lawan jenis untuk hemat biaya terancam pidana"
Bagaimana dengan Pasal asli yang tercantum pada RUU-KUHP itu? Mari kita simak pada gambar dibawah ini :
Sudah jelas ? terlihat pada Pasal 417 ayat (2). Bahwa tindak pidana tidak akan berlaku kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.
Kesimpulan