Namun apakah fungsi humas juga benar terstruktur di partai-partai politik lain? Bukan hanya agar secara formal partai politik punya seseorang yang bisa disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Atau alih-alih 'menyerahkan' saja fungsi tersebut pada praktisi pers, praktisi iklan atau konsultan PR?
Maka tinjauan PR untuk partai politik maupun politisi di Indonesia perlu dikaji lebih dalam, pun jika dianggap penting mempertimbangkan anomali yang dihidangkan PKS.
Karena dalam anomali ini, kenyataannya PR dirawat, tumbuh, ditata layaknya lembaga profit.
Karena bisa jadi, Mr. Phillips, antitesis dan antiskeptis "PR Is Dead" bisa Anda temukan di Indonesia.
[]
Â
Please refer to http://www.dettifebrina.com/2015/09/trust-me-pr-is-staying-alive-bedah.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H