Dalam suatu pertemuan yang tidak disengaja. Jumpa sama kawan-kawan yang lama. Disitu kami saling berbincang-bincang mengenai hukuman mati. Awal pemicu kami memperbincangkan itu adalah membahas tentang kasus Ferdy Sambo yang dijatuhkan hukuman mati. Ferdy Sambo jadi dijatuhkan hukuman mati pada akhirnya kita tidak tahu, karena kasus inipun hanya disaksikan melalui siaran dari YouTube atau Televisi.Â
Pada saat itu, saya bertanya kepada teman (DCS) bagaimana menurut mu tentang hukuman mati ini? Apakah dalam Alkitab mengijinkan Hukuman mati ini atau tidak?.Â
Dalam pertemuan itu, kami saling berbincang-bincang mengenai hukuman mati. (DCS) menyetujui bahwa Hukuman mati memang ada dan di ijinkan oleh Allah karena dosa manusia. Tetapi temanku yang satu yang berinisial (EFS) Mengatakan "Tidak! " Karena Alkitab sendiri mengatakan bahwa Allah tidak suka dengan kematian bahkan menyelamatkan orang-orang berdosa.Â
Dua pandangan teman2 diatas saling bertentangan. Sehingga saya menyimpulkan bahwa (EFS) menyetujui pandangan Rehabilitasionisme yang mengatakan bahwa tidak ada hukuman mati untuk kejahatan apapun. Sedangkan (DCS) Menanggapinya bahwa hukuman mati ada dan Allah sendiri telah melakukan hukuman mati bagi umat yang berdosa besar.Â
Ada beberapa Argumentasi Rehabilitasionisme yang didukung oleh (EFS)Â
1. Argumentasi Alkitab untuk Rehabilitasionisme
Argumen ini mengambil dari berbagai kisah dalam Alkitab untuk mendukung pandangan ini.tujuan keadilan adalah untuk memperbaiki, memperbaiki bukan untuk menghukum. Yehezkiel menyatakan bahwa Allah tidak senang dengan kematian orang-orang fasik tetapi berkenan Yehezkiel 18 :23 "kepada pertobatannya supaya ia hidup". Allah ingin menyembuhkan orang-orang berdosa
2.hukuman mati dihapus dengan hukuman Musa. Ada pendapat bahwa hukuman mati adalah bagian dari sistem hukum Perjanjian Lama yang dihapus oleh Kristus. Secara khusus, satu permohonan dibuat pada saat Yesus menolak prinsip Musa yaitu "mata ganti [sebuah] mata" (Matius 5:38). Sebagai ganti retribusi, Yesus menyatakan, "Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu" (ayat 39).
3. Hukum Musa mengenai hukuman mati tidak dipraktikkan saat Perjanjian Lama menentukan hukuman mati untuk dua-puluh kejahatan, termasuk di dalamnya adalah melanggar Sabat, memukul orangtua, mengutuki Allah, homoseksual, penculikan - dan anak-anak yang memberontak! Tetapi tidak seorang pun benar-benar percaya bahwa semua ini masih harus dilaksanakan sekarang. Jadi tidak satupun dari mereka harus dijalankan.
4. Yesus menghapuskan hukuman mati karena perzinahan. Salah satu kejahatan yang patut mendapatkan hukuman mati di dalam Perjanjian Lama adalah perzinahan (Imamat 20:10), tetapi ada pendapat bahwa Yesus membatalkannya ketika Dia berkata kepada wanita yang kedapatan berzinah untuk "pergi, dan jangan berbuat dosa lagi" (Yohanes 8:11). Dalam 1Korintus 5, hanya ekskomunikasi dari gereja, bukan eksekusi dari negara, yang dianjurkan Paulus untuk kasus imoralitas yang besar di sana.
5. Kain tidak dijatuhi hukuman mati. Bahkan di dalam Perjanjian Lama hukuman mati tidak selalu dituntut untuk kejahatan-kejahatan besar. Kain membunuh Habel (Kejadian 4) tetapi Allah memberi tanda pada dia dan melindungi hidupnya dari siapapun juga yang akan membalas dendam padanya (ayat 15).
6. Daud tidak dijatuhi hukuman mati. Daud melakukan dua kejahatan besar, yaitu perzinahan dan pembunuhan, tetapi dia tidak dijatuhi hukuman mati. Sesungguhnya, ketika dia mengakui dosanya Mazmur 51), dia diampuni (Mazmur 32) dan bahkan kerajaannya dipulihkan (2Samuel 18-19).Â
Hal-hal lain, pandangan mereka yaitu:
-Hukuman mati diterapkan dengan tidak adil
-hukuman mati bukanlah pencegah kejahatan
- hukuman mati itu antihumanitarian
- para penjahat seharusnya disembuhkan, bukan dibunuh
- hukuman mati mengirim orang-orang yang tidak percaya ke neraka.Â
Ada juga beberapa Sanggaha yang didukung oleh DCS terhadap argumen-argumen Rehabilitasionisme yaitu.Â
Tujuan utama dari keadilan bukanlah rehabilitasi. Tujuan utama dari keadilan bukanlah perbaikan tetapi hukuman. Hal ini dijelaskan dalam PL maupun dalam PB.Â
1. Hukuman mati ada sebelum hukum Musa. Hukum Musa digenapi oleh Kristus (Matius 5:17, Roma 10:4), tetapi hukuman mati tidaklah unik untuk hukum Musa. Allah mengadakan hukuman mati untuk semua manusia pada zaman Nuh (Kejadian 9:6), lama sebelum Musa memberikan Hukum Taurat kepada bangsa Israel (Keluaran 20). Karena itu, di dalam menggenapi hukum Musa terhadap bangsa Is- rael (Ibrani 7-8), Yesus tidak menghancurkan hukum moral bagi semua orang (Roma 2:2-14).
2. Bukan hanya hukuman mati yang diadakan sebelum hukum Musa, tetapi sebenarnya hal ini berlangsung sesudah zaman Musa. Paulus menyatakannya di dalam prinsip (Roma 13:4) dan menyatakannya secara tidak langsung di dalam praktik (Kisah Para Rasul 25:11) Yesus menyatakannya dalam prinsip (Yohanes 19-11) dan menerimanya dalam praktik ketika Dia mati di atas kayu salib. Jadi hukuman mati tidaklah terbatas pada hukum Musa ataupun terhapuskan dengan hukum Musa.
3. Hukum-hukum Musa tidak berlaku saat ini Adalah benar bahwa beberapa orang Kristen (kecuali para pendukung rekonstruksi) benar- benar menyokong sikap bahwa pemerintah harus mempraktikkan hukuman mati untuk semua kejahatan-kejahatan agama dan moral yang disebutkan dalam Perjanjian Lama Tetapi, hanya karena satu orang menolak hukuman mati untuk kejahatan kejahatan tidak besar bukan berarti hukuman mati tidak harus diterima untuk kejahatan- kejahatan yang besar Kenyataannya, hukuman mati ditentukan di dalam Alkitab untuk kejahatan-kejahatan yang besar baik sebelum dan sesudah zaman Musa.
4. Tanggapan Yesus terhadap wanita yang berzinah tidak mencabut kembali hukuman mati. Sikap Yesus yang mengampuni wanita yang kedapatan berzinah (Yohanes 8) tidak merupakan bukti bahwa Dia menolak hukuman mati, dan hal ini untuk beberapa alasan. Ini bukanlah kejahatan yang besar dan karenanya, bahkan dalam keadaan yang paling baik ini tidak akan membuktikan bahwa Yesus menolak hukuman mati untuk kasus pembunuhan Yesus tidak menolak hukum Musa di sini, karena dibutuhkan sedikitnya dua saksi untuk menuduh wanita tersebut (Bilangan 35:30) dan tidak ada seorangpun yang hendak menuduh dia (Yohanes 8:11). Pernyataan Yesus untuk "pergi,dan jangan berbuat dosa lagi" (ayat 11) bukan merupakan satu deklarasi mengenai tidak berlakunya hukuman mati, tetapi mengenai pengampunan-Nya untuk dosanya
5. Hukuman Kain secara tidak langsung mengandung hukuman ruti Pembunuhan terhadap Habil merupakan kasus khusus (Kejadian 4). Ada alasan-alasan yang baik mengapa dia tidak dijatuhi hukuman mati. Pertama-tama, siapa yang akan melakukannya? Tidak ada lembaga manusia lainnya selain keluarga, dan saudaranya laki-laki satu-satunya telah mati. Tentu saja, Allah tidak akan mengharapkan ibu atau ayahnya untuk membunuh satu-satunya anak laki-laki mereka yang masih hidup. Mengingat keadaan-keadaan yang khusus ini, secara pribadi Allah memperingan hukuman mati Kain. Allah memiliki hak untuk melakukan hal ini karena Dia adalah pencipta kehidupan (Ulangan 32:39; Ayub 1:21). Tetapi bahkan di dalam perlindungan Allah atas diri Kain ada satu implikasi dari hukuman mati di dalam lata-kata "akan dibalaskan kepadanya tujuh kali lipat" bagi siapapun jaga yang akan membunuh Kain (Kejadian 4:15). Kain sendiri rampaknya mengharapkan hukuman mati ketika dia berkata, "barangsiapa yang akan bertemu dengan aku, tentulah akan membunuh aku" (ayat 14).
6. Ada alasan-alasan khusus mengapa Daud tidak dijatuhi hukuman mati. Daud melakukan dua dosa yang pantas mendapatkan hukuman mati menurut hukum Musa, yaitu pembunuhan dan perzinahan. Lalu mengapa nyawanya diselamatkan? Tidak ada catatan di mana ada orang yang menekankan tuduhan-tuduhan dan menurut hukum Taurat, harus ada dua saksi (Ulangan 17:6). Hukuman mati dilaksanakan oleh pemerintah, tetapi Israel adalah suatu kerajaan, dan Daud adalah rajanya. Sebenarnya, hukuman mati atas diri Daud harus dilaksanakan oleh Daud. Mungkin keadaan yang khusus ini menyebabkan mengapa Allah campur tangan dan memberikan hukuman-Nya sendiri melalui nabi Natan. Seperti yang dikatakan Allah, Daud membayar "empat kali pat, dan beberapa dari hukuman itu melibatkan nyawa. Pertama, bayi hasil perzinahan Daud mati. Kemudian anak laki-laki Daud yang sebagaimana dia telah mencemarkan istri orang lain. Akhirnya, Daud temama Absalom dibunuh, dan anak perempuan Daud dicemarkan kehilangan kerajaannya. Daud membayar banyak untuk pelanggaran yang dilakukannya (2Samuel 12-16).
7. Kasih dan hukuman mati tidak bertentangan.Â
Jika kasih dan hukuman mati terpisah satu sama lain, maka pengorbanan Kristus merupakan suatu kontradiksi. Yoh. 3:16. Yoh 15:13
Dan beberapa hal lain yang diungkapkannya yaitu.Â
- Salib tidak menghapus hukuman mati
-Keadilan yang tidak seimbang tidak meniadakan perlunya keadilan.Â
-hukuman mati menegaskan martabat manusia
- para narapidana harus diperlakukan sebagai manusia, bukan pasien
- hukuman mati tidak mengirim seseorang ke neraka.Â
Nah, dari dua pandangan diatas menyimpulkan bahwa Hukuman mati wajar dilakukan bagi orang yang melakukan kejahatan. Memang kaum sebelah mengatakan, apakah tidak ada kasih, sehingga tidak diberikan kesempatan untuk bertobat? Wajar kita sebagai manusia mempertanyakan seperti itu. Tapi penulis menyimpulkan bahwa hukuman mati bisa dilakukan.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI