2. Bukan hanya hukuman mati yang diadakan sebelum hukum Musa, tetapi sebenarnya hal ini berlangsung sesudah zaman Musa. Paulus menyatakannya di dalam prinsip (Roma 13:4) dan menyatakannya secara tidak langsung di dalam praktik (Kisah Para Rasul 25:11) Yesus menyatakannya dalam prinsip (Yohanes 19-11) dan menerimanya dalam praktik ketika Dia mati di atas kayu salib. Jadi hukuman mati tidaklah terbatas pada hukum Musa ataupun terhapuskan dengan hukum Musa.
3. Hukum-hukum Musa tidak berlaku saat ini Adalah benar bahwa beberapa orang Kristen (kecuali para pendukung rekonstruksi) benar- benar menyokong sikap bahwa pemerintah harus mempraktikkan hukuman mati untuk semua kejahatan-kejahatan agama dan moral yang disebutkan dalam Perjanjian Lama Tetapi, hanya karena satu orang menolak hukuman mati untuk kejahatan kejahatan tidak besar bukan berarti hukuman mati tidak harus diterima untuk kejahatan- kejahatan yang besar Kenyataannya, hukuman mati ditentukan di dalam Alkitab untuk kejahatan-kejahatan yang besar baik sebelum dan sesudah zaman Musa.
4. Tanggapan Yesus terhadap wanita yang berzinah tidak mencabut kembali hukuman mati. Sikap Yesus yang mengampuni wanita yang kedapatan berzinah (Yohanes 8) tidak merupakan bukti bahwa Dia menolak hukuman mati, dan hal ini untuk beberapa alasan. Ini bukanlah kejahatan yang besar dan karenanya, bahkan dalam keadaan yang paling baik ini tidak akan membuktikan bahwa Yesus menolak hukuman mati untuk kasus pembunuhan Yesus tidak menolak hukum Musa di sini, karena dibutuhkan sedikitnya dua saksi untuk menuduh wanita tersebut (Bilangan 35:30) dan tidak ada seorangpun yang hendak menuduh dia (Yohanes 8:11). Pernyataan Yesus untuk "pergi,dan jangan berbuat dosa lagi" (ayat 11) bukan merupakan satu deklarasi mengenai tidak berlakunya hukuman mati, tetapi mengenai pengampunan-Nya untuk dosanya
5. Hukuman Kain secara tidak langsung mengandung hukuman ruti Pembunuhan terhadap Habil merupakan kasus khusus (Kejadian 4). Ada alasan-alasan yang baik mengapa dia tidak dijatuhi hukuman mati. Pertama-tama, siapa yang akan melakukannya? Tidak ada lembaga manusia lainnya selain keluarga, dan saudaranya laki-laki satu-satunya telah mati. Tentu saja, Allah tidak akan mengharapkan ibu atau ayahnya untuk membunuh satu-satunya anak laki-laki mereka yang masih hidup. Mengingat keadaan-keadaan yang khusus ini, secara pribadi Allah memperingan hukuman mati Kain. Allah memiliki hak untuk melakukan hal ini karena Dia adalah pencipta kehidupan (Ulangan 32:39; Ayub 1:21). Tetapi bahkan di dalam perlindungan Allah atas diri Kain ada satu implikasi dari hukuman mati di dalam lata-kata "akan dibalaskan kepadanya tujuh kali lipat" bagi siapapun jaga yang akan membunuh Kain (Kejadian 4:15). Kain sendiri rampaknya mengharapkan hukuman mati ketika dia berkata, "barangsiapa yang akan bertemu dengan aku, tentulah akan membunuh aku" (ayat 14).
6. Ada alasan-alasan khusus mengapa Daud tidak dijatuhi hukuman mati. Daud melakukan dua dosa yang pantas mendapatkan hukuman mati menurut hukum Musa, yaitu pembunuhan dan perzinahan. Lalu mengapa nyawanya diselamatkan? Tidak ada catatan di mana ada orang yang menekankan tuduhan-tuduhan dan menurut hukum Taurat, harus ada dua saksi (Ulangan 17:6). Hukuman mati dilaksanakan oleh pemerintah, tetapi Israel adalah suatu kerajaan, dan Daud adalah rajanya. Sebenarnya, hukuman mati atas diri Daud harus dilaksanakan oleh Daud. Mungkin keadaan yang khusus ini menyebabkan mengapa Allah campur tangan dan memberikan hukuman-Nya sendiri melalui nabi Natan. Seperti yang dikatakan Allah, Daud membayar "empat kali pat, dan beberapa dari hukuman itu melibatkan nyawa. Pertama, bayi hasil perzinahan Daud mati. Kemudian anak laki-laki Daud yang sebagaimana dia telah mencemarkan istri orang lain. Akhirnya, Daud temama Absalom dibunuh, dan anak perempuan Daud dicemarkan kehilangan kerajaannya. Daud membayar banyak untuk pelanggaran yang dilakukannya (2Samuel 12-16).
7. Kasih dan hukuman mati tidak bertentangan.Â
Jika kasih dan hukuman mati terpisah satu sama lain, maka pengorbanan Kristus merupakan suatu kontradiksi. Yoh. 3:16. Yoh 15:13
Dan beberapa hal lain yang diungkapkannya yaitu.Â
- Salib tidak menghapus hukuman mati
-Keadilan yang tidak seimbang tidak meniadakan perlunya keadilan.Â
-hukuman mati menegaskan martabat manusia