Mohon tunggu...
Desy Nur Chalimah
Desy Nur Chalimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Saya adalah seorang mahasiswi yang mempunyai hobi menyanyi dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Menavigasi Era Digital: Pemanfaatan Teknologi dalam Layanan Bimbingan dan Konseling

30 Mei 2024   21:49 Diperbarui: 30 Mei 2024   22:48 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokpri diolah dengan Canva.com

Era baru membuat masyarakat mulai beradaptasi dengan dunia digital. Era digital diartikan sebagian besar aktivitas sosial dan informasi disebarluaskan menggunakan teknologi digital.

Perkembangan teknologi digital saat ini mengalami kemajuan yang pesat, era digital telah mengubah gaya hidup manusia secara drastis, dan perangkat elektronik sudah menjadi kebutuhan yang sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga teknologi saat ini telah memegang peranan penting dalam memenuhi berbagai kebutuhan manusia.

Kehadiran teknologi digital telah memberikan dampak signifikan pada aspek kehidupan, bisnis, hiburan, pendidikan termasuk dalam bimbingan dan konseling.

Pada era sebelumnya, bimbingan dan konseling sering dipandang sebagai aktivitas interaksi langsung yang melibatkan pertemuan dunia nyata antara konselor dan individu (konseli) yang membutuhkan bantuan. Namun berkat teknologi digital saat ini, layanan bimbingan dan konseling dapat diakses secara online melalui platform e-konseling atau cybercounseling.

Layanan bimbingan dan konseling, memungkinkan individu menerima bantuan dan dukungan tanpa terikat oleh batasan geografis atau waktu. Perkembangan teknologi mempengaruhi interaksi, penyebaran informasi, dan ketersediaan layanan. Sehingga di era ini, konselor dituntut untuk beradaptasi dan memanfaatkan teknologi agar dapat memberikan layanan yang lebih efektif dan menjangkau klien dengan lebih mudah melalui berbagai platform digital seperti aplikasi pesan instan, konferensi video, dan media sosial. Selain itu, teknologi juga mendukung pengumpulan dan analisis data yang lebih akurat, memungkinkan identifikasi masalah dan kebutuhan klien secara lebih cepat dan efisien.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan peningkatan signifikan dalam penggunaan internet di Indonesia, dengan 66,48 persen penduduk telah mengakses internet pada tahun 2022 dibandingkan dengan 62,10 persen pada tahun 2021. Dengan lebih banyak orang yang memiliki akses ke internet, potensi untuk memanfaatkan layanan e-konseling juga meningkat.

Dikutip dari hidayat dalam bukunya, e-konseling atau cybercounseling merupakan layanan bimbingan yang dilaksanakan secara online melalui media digital dan merupakan salah satu strategi bimbingan dan konseling yang bersifat virtual atau konseling yang berlangsung melalui bantuan koneksi internet, berbeda dengan konseling konvensional yang harus bertemu secara tatap muka.

E-konseling memanfaatkan teknologi seperti telepon, video konferensi, pesan teks atau platform konseling yang tersedia di website dalam memfasilitasi individu (konseli) untuk berkonseling dengan konselor melalui alat elektronik yang terhubung internet. Hal Ini memberikan kemudahan bagi konseli untuk mengakses layanan konseling tanpa harus bertemu langsung dengan konselor, memungkinkan interaksi yang lebih nyaman dan mudah diakses, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan geografis atau jadwal yang padat.

Oleh karena itu, penyelenggaraan konseling online dengan memanfaatkan teknologi dan komunikasi membawa banyak manfaat bagi kelangsungan layanan bimbingan dan konseling yang efektif, memberikan fleksibilitas lebih, dan memenuhi kebutuhan masyarakat di era digital.

Dikutip dari Rimayati dalam jurnal Handika dan Marjo, manfaat Teknologi Informasi bagi konselor BK dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling adalah:

  • Konselor akan lebih terlatih dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling dengan bantuan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Konselor sebagai pendidik menjadi lebih perhatian dan tanggap terhadap perubahan zaman, terutama dalam beradaptasi dengan pemanfaatan teknologi dan informasi.
  • Dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling, konselor akan lebih mahir memanfaatkan teknologi dan media informasi.
  • Menjadi katalisator bagi konselor untuk terus mengembangkan kemampuannya dalam memanfaatkan berbagai teknologi yang relevan dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling.
  • Konselor semakin mudah melakukan asesmen dengan bantuan teknologi

Dengan bantuan teknologi, konselor dapat bertemu dengan konseli meskipun dalam keadaan terbatas secara fisik, jarak geografis yang jauh. Selain itu, sesi konseling online juga dapat membantu klien yang merasa malu ketika mengungkapkan masalahnya secara langsung kepada konselor, sehingga klien akan merasa lebih aman dan nyaman dalam berbagi masalah pribadinya. Menurut Ifdil dikutip dalam jurnal Attika & Sukardi, menyebutkan beberapa media yang dapat digunakan, antara lain:

  • Situs Web

Untuk melakukan sesi konseling online, guru/konselor BK menyediakan alamat website yang digunakan sebagai alamat praktik konseling online. Sebelum proses konseling dimulai, klien terlebih dahulu akan mengunjungi website yang disediakan oleh konselor. Situs web ini berisi informasi mengenai konselor, jadwal konseling, formulir pendaftaran, dan instruksi untuk memulai sesi konseling.

  • Telepon Genggam

Panggilan telepon menjadi salah satu metode alternatif dalam melakukan konseling online. Konselor dan klien dapat dengan mudah terhubung melalui panggilan telepon untuk memulai proses konseling. Cara ini sangat berguna bagi klien yang mungkin merasa malu untuk mengungkapkan masalahnya secara langsung kepada konselor, sehinnga klien lebih nyaman berbicara secara verbal tanpa tatap muka. Selama sesi telepon, konseli diharapkan mengutarakan masalahnya dengan jelas, sementara konselor mendengarkan dengan seksama apa yang diungkapkan klien melalui telepon/ponsel.

  • Mengirim Email

Email dapat menjadi salah satu bentuk konseling online, yang memungkinkan pesan teks dikirim dan diterima secara elektronik dengan menggunakan media telepon seluler atau komputer.

  • Obrolan, Pesan Instan, dan Jejaring Sosial

Obrolan adalah suatu bentuk komunikasi melalui baris teks pendek yang diketik. Percakapan ini juga bisa dilakukan dengan berinteraksi satu sama lain melalui teks, serta suara dan video. Misalnya, konselor dan klien dapat berkomunikasi melalui pesan langsung atau obrolan grup di platform seperti WhatsApp, Facebook Messenger, atau Telegram.

  • Konferensi Video atau Pertemuan Tatap Muka

Menggunakan video, memanfaatkan media lain seperti telepon atau media lainnya digunakan untuk mentransfer data video. Misalnya melalui platform seperti Zoom atau Google Meet, klien dan konselor dapat melihat dan berbicara satu sama lain secara langsung, meskipun berada di lokasi yang berbeda. Hal ini memungkinkan konselor dapat mengamati ekspresi wajah serta bahasa tubuh klien, yang dapat menjadi elemen penting dalam proses konseling.

Dikutip dari Budianto dalam bukunya, setiap layanan konseling mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing, begitu pula dengan e-konseling atau cybercounseling. Berikut ini diuraikan kelebihan dan kekurangannya:

Kelebihan

Adapun kelebihan dari e-konseling atau cybercounseling adalah sebagai berikut:

  • Konseli yang pemalu datang konselor untuk meminta bantuan secara langsung dapat mengikuti konseling kelompok online secara sukarela setuju dan tanpa ada tekanan dari konselor. Ini menciptakan lingkungan yang nyaman bagi klien merasa dalam berkomunikasi dan berbagi pengalaman mereka.
  • Konselor dapat menjangkau klien secara lebih luas. Dengan adanya platform digital ini, dapat membantu konselor dalam mencapai klien di berbagai lokasi geografis tanpa terbatas oleh batasan fisik atau jarak. Hal ini memungkinkan akses yang lebih luas bagi individu yang membutuhkan bantuan konseling, terlepas dari lokasi mereka.
  • Konselor dan klien dapat melakukan sesi konseling kapan saja dan dimana saja berdasarkan kesepakatan bersama. Hal ini sangat menguntungkan bagi individu (klien) yang memiliki jadwal yang padat atau kesulitan dalam mengakses konseling secara langsung. Fleksibilitas ini memungkinkan adanya penyesuaian yang lebih baik dengan kebutuhan dan preferensi klien.
  • Salah satu kelebihan signifikan dari e-konseling adalah bahwa sebagian besar klien merasa lebih mudah dalam mengungkapkan pikiran dan perasaan mereka tanpa adanya isyarat verbal dan fisik. Melalui platform digital ini, klien akan merasa lebih aman untuk berbicara mengenai masalah mereka tanpa perlu khawatir tentang reaksi konselor atau ketidaknyamanan secara langsung.
  • Dengan kelebihan ini, konselor harus memiliki keterampilan teoretis dan praktis agar dapat melakukan konseling siber secara efektif. Ini mencakup pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip konseling online, kemampuan untuk mengelola sesi konseling secara virtual, dan kemampuan untuk membangun hubungan terapeutik melalui media digital.

Kelemahan

Secara umum terdapat beberapa kelemahan e-konseling atau cybercounseling sebagai berikut:

  • Kelemahan e-konseling atau cybercounseling mengakibatkan konselor tidak mampu memberikan perhatian yang cukup terhadap ekspresi wajah dan bahasa tubuh.
  • Pertumbuhan dinamis dalam proses konseling sering kali luput dari perhatian.
  • Perilaku yang melemahkan dinamika konseling tidak dapat dikontrol secara ketat. Oleh karena itu, konselor harus memiliki imajinasi tingkat tinggi dan kemampuan menafsirkan kata-kata tertulis atau bentuk gerak dan animasi yang digunakan dalam proses komunikasi.

Dikutip dari Fitri, Maftuhah, Hapni, & Dasril dalam jurnalnya, terdapat beberapa tantangan dalam manajemen layanan bimbingan dan konseling di era digital yaitu:

  • Keamanan dan Privasi Klien

Menjaga keamanan data klien menjadi salah satu tantangan utama dalam layanan bimbingan dan konseling secara online. Selama proses bimbingan dan konseling, klien sering berbagi informasi yang sangat pribadi dan sensitif mengenai   kehidupan mereka. Oleh karena itu, penyedia layanan harus memastikan data tersebut disimpan dengan aman dan dilindungi dari akses yang tidak sah.

Dikutip dari Fitri, Maftuhah, Hapni,  & Dasril dalam jurnal Kiswantoro, menyebutkan bahwa untuk melindungi data klien dalam layanan bimbingan dan konseling di era digital, diperlukan penerapan langkah-langkah keamanan seperti enkripsi data, penggunaan kata sandi yang kuat, dan perlindungan dari serangan siber. Langkah-langkah ini adalah tantangan yang harus dihadapi dan diatasi demi menjaga profesionalisme dalam bidang bimbingan dan konseling.

  • Kesulitan dalam Membangun Interpersonal

Membangun hubungan interpersonal dalam layanan bimbingan dan konseling di era digital dapat menjadi tantangan apabila kurangnya interaksi fisik antara konselor dan klien. Dalam setting virtual, konselor dan klien tidak memiliki kesempatan untuk berinteraksi melalui sentuhan fisik atau membaca bahasa tubuh secara langsung, seperti yang bisa dilakukan dalam pertemuan tatap muka.

Untuk menghadapi tantangan dalam manajemen layanan bimbingan dan konseling di era digital, perlu diambil pendekatan yang inovatif dan adaptif. Konselor harus memiliki keterampilan teknologi yang cukup untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan klien melalui platform digital. Selain itu, konselor harus memahami pentingnya membangun hubungan interpersonal yang kuat melalui komunikasi yang efektif dan penuh empati, meskipun interaksi dilakukan secara virtual.

  • Peningkatan Terhadap Peran Konselor

Untuk menghadapi tantangan ini, konselor perlu harus mengembangkan diri dan harus mengikuti perkembangan teknologi terkini. Mereka harus menguasai pengetahuan dan keterampilan baru dalam penggunaan teknologi digital, serta memahami implikasi etika dan hukum yang berkaitan dengan praktik bimbingan dan konseling di era digital.

Selain itu, konselor harus aktif berpartisipasi dalam program pelatihan dan pengembangan profesional yang berguna untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola layanan bimbingan dan konseling di era digital, seperti pelatihan dalam penggunaan teknologi digital, pemahaman tentang masalah keamanan dan privasi, serta penerapan praktik terbaik dalam bimbingan dan konseling online. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa konselor tetap kompeten dan efektif dalam memberikan layanan kepada klien mereka di lingkungan yang terus berkembang ini.

Terdapat pula peluang dalam manajemen layanan bimbingan dan koseling di era digital, yaitu:

  • Aksebilitas Yang Lebih Luas

Dengan kemajuan teknologi digital, konselor memiliki kesempatan untuk memberikan layanan bimbingan dan konseling melalui berbagai platform online. Ini memungkinkan klien dari berbagai tempat untuk mengakses layanan tersebut tanpa terbatas oleh lokasi tempat tinggalnya.

Selain itu, dengan kemajuan teknologi, ketersediaan akses yang lebih luas juga membuka peluang untuk variasi layanan yang lebih beragam dan pendekatan yang lebih beraneka ragam dalam bimbingan dan konseling. Berkat perkembangan teknologi seperti konferensi video, obrolan daring, atau aplikasi seluler, konselor dapat menyediakan layanan yang lebih interaktif dan personal kepada klien.

Teknologi digital membuka pintu bagi pengembangan metode bimbingan dan konseling yang lebih inovatif. Contohnya, aplikasi mobile atau platform online dapat memberikan bantuan dan informasi kepada klien secara instan ketika menghadapi situasi yang memerlukan bimbingan atau dukungan.

  • Kolaborasi dan Konsultasi Antar Konselor

Kolaborasi antar konselor mencakup kerjasama antara konselor yang berbeda dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada klien, di mana mereka bekerja sama untuk menyelesaikan masalah dan menawarkan solusi terbaik. Di sisi lain, konsultasi antar konselor melibatkan pertukaran pengetahuan dan pengalaman untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan yang diberikan kepada klien.

Dalam melakukan kerjasama dan konsultasi antar konselor melalui platform online, penting untuk memverifikasi bahwa data dan informasi yang dibagikan tetap terjaga kerahasiaannya dan aman dari akses yang tidak sah. Selain itu, diperlukan regulasi dan kebijakan yang jelas terkait dengan kolaborasi dan konsultasi antar konselor di era digital, agar dapat memastikan adanya etika profesional yang terjaga dan layanan yang diberikan memiliki kualitas yang tinggi.

Kesimpulannya, era digital telah mengubah cara masyarakat beradaptasi dengan dunia digital, yang mana kehadiran teknologi digital ini telah memberikan dampak signifikan pada aspek kehidupan, bisnis, hiburan, pendidikan termasuk dalam bimbingan dan konseling sehingga penting bagi konselor untuk beradaptasi dan memanfaatkan teknologi secara efektif dalam pekerjaannya. E-konsultasi merupakan strategi konseling virtual atau virtual yang menggunakan koneksi internet, berbeda dengan konseling konvensional. Memberikan lebih banyak fleksibilitas, memenuhi kebutuhan masyarakat di era digital, dan lebih efektif dibandingkan konseling tradisional.

Attika, S., & Sukardi, T. (2021). Penerapan Media Teknologi Dalam Pemberian Layanan Bimbingan Dan Konseling Di Masa Pandemi. Jurnal Al-Taujih Bingkai Bimbingan dan Konseling Islam, 25.

Budianto, A. E. (2019). Buku Ajar Learning Android And Cyber Counseling. Malang: Media Nusa Creative.

Fitri, N., Maftuhah, S., Hapni, E., & Dasril. (2023). Tantangan dan Peluang Dalam Manajemen Layanan Bimbingan dan Konseling Di Era Digital. Ristekdik (Jurnal Bimbingan dan Konseling), 637.

Hidayat, D. R. (2018). Konseling Di Sekolah Pendekatan-Pendekatan Kontemporer. Jakarta: Prenamedia Grup.

Rimayati, E. (2023). Cyber Counseling: Inovasi Layanan Bimbingan dan Konseling Di Era Digital. Kalimantan Tengah: PT. Asadel Liamsindo Teknologi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun