Mohon tunggu...
Desy Nur Chalimah
Desy Nur Chalimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Saya adalah seorang mahasiswi yang mempunyai hobi menyanyi dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menavigasi Era Digital: Pemanfaatan Teknologi dalam Layanan Bimbingan dan Konseling

30 Mei 2024   20:03 Diperbarui: 30 Mei 2024   21:27 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokpri diolah dengan Canva.com

Desy Nur Chalimah (2201016046)

Mahasiswi Uin Walisongo Semarang

Era baru membuat masyarakat mulai beradaptasi dengan dunia digital. Era digital diartikan sebagian besar aktivitas sosial dan informasi disebarluaskan menggunakan teknologi digital.

Perkembangan teknologi digital saat ini mengalami kemajuan yang pesat, era digital telah mengubah gaya hidup manusia secara drastis, dan perangkat elektronik sudah menjadi kebutuhan yang sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga teknologi saat ini telah memegang peranan penting dalam memenuhi berbagai kebutuhan manusia.

Kehadiran teknologi digital telah memberikan dampak signifikan pada aspek kehidupan, bisnis, hiburan, pendidikan termasuk dalam bimbingan dan konseling.

Pada era sebelumnya, bimbingan dan konseling sering dipandang sebagai aktivitas interaksi langsung yang melibatkan pertemuan dunia nyata antara konselor dan individu (konseli) yang membutuhkan bantuan. Namun berkat teknologi digital saat ini, layanan bimbingan dan konseling dapat diakses secara online melalui platform e-konseling atau cybercounseling.

Layanan bimbingan dan konseling, memungkinkan individu menerima bantuan dan dukungan tanpa terikat oleh batasan geografis atau waktu. Perkembangan teknologi mempengaruhi interaksi, penyebaran informasi, dan ketersediaan layanan. Sehingga di era ini, konselor dituntut untuk beradaptasi dan memanfaatkan teknologi agar dapat memberikan layanan yang lebih efektif dan menjangkau klien dengan lebih mudah melalui berbagai platform digital seperti aplikasi pesan instan, konferensi video, dan media sosial. Selain itu, teknologi juga mendukung pengumpulan dan analisis data yang lebih akurat, memungkinkan identifikasi masalah dan kebutuhan klien secara lebih cepat dan efisien.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan peningkatan signifikan dalam penggunaan internet di Indonesia, dengan 66,48 persen penduduk telah mengakses internet pada tahun 2022 dibandingkan dengan 62,10 persen pada tahun 2021. Dengan lebih banyak orang yang memiliki akses ke internet, potensi untuk memanfaatkan layanan e-konseling juga meningkat.

Dikutip dari hidayat dalam bukunya, e-konseling atau cybercounseling merupakan layanan bimbingan yang dilaksanakan secara online melalui media digital dan merupakan salah satu strategi bimbingan dan konseling yang bersifat virtual atau konseling yang berlangsung melalui bantuan koneksi internet, berbeda dengan konseling konvensional yang harus bertemu secara tatap muka.

E-konseling memanfaatkan teknologi seperti telepon, video konferensi, pesan teks atau platform konseling yang tersedia di website dalam memfasilitasi individu (konseli) untuk berkonseling dengan konselor melalui alat elektronik yang terhubung internet. Hal Ini memberikan kemudahan bagi konseli untuk mengakses layanan konseling tanpa harus bertemu langsung dengan konselor, memungkinkan interaksi yang lebih nyaman dan mudah diakses, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan geografis atau jadwal yang padat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun