Mohon tunggu...
Desyana Rizky Dirgantarie
Desyana Rizky Dirgantarie Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Memang baik menjadi orang hebat, tapi lebih hebat menjadi orang baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pertimbangan Hakim dalam Memberikan Izin Poligami di Pengadilan Agama Sukoharjo

29 Mei 2023   22:56 Diperbarui: 29 Mei 2023   23:05 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Skripsi

"Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Izin Poligami Di Pengadilan Agama Sukoharjo Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Maqashid Asy-Syari'ah"

Pendahuluan

Agama Islam memandang sebuah pernikahan merupakan perintah dari Allah SWT, sunnah nabi Muhammmad SAW dan melakukannya merupakan ibadah serta bertujuan untuk membangun rumah tangga yang bahagia. Sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam Komplikasi Hukum Islam, pernikahan yaitun akad yang sangat kuat atau misaqan galizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakan merupakan ibadah.

Khusus bagi umat Islam selain menggunakan Komplikasi Hukum Islam juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama yang mengatur permasalahan-permasalahan tertentu, salah satunya yaitupermasalahan poligami. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Prinsip Poligami juga sesuai dengan Al-Qur'an dalam surat An-Nisa' (4) : 3.

Para ulama bersepakat menetapkan bahwa ayat tersebut merupakan dasar hukum kebebasan berpoligami, namun ayat tersebut bukan merupakan dalil kewajiban anjuran poligami. Tetapi menunjukkan bahwa sedikit sekali dari perilaku poligami itu yang mampu membebaskan diri dari hal yang diharamkan.

Namun dalam Komplikasi Hukum Islam BAB IX Tentang beristri lebih satu orang dari Pasal 55 sampai Pasal 59. Kemudian dikuatkan juga oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Perkawinan Pasal 40, yaitu: Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan. 

Di Pengadilan Agama Sukoharjo izin poligami juga banyak yang mengajukan dan banyak yang mencabut dan bahkan ada juga yang dicoret dari buku register. Namun, ada beberapa yang dikabulkan dari beberapa izin poligami di Pengadilan Agama Sukoharjo yang dikabulkan pada tahun 2019 salah satunya pada Nomor Perkara 565/Pdt.G/2019/PA.Skh. Dimana pemohon sudah memiliki seorang istri dan dikaruniai anak dan bermaksud untuk menikah lagi dengan seorang perempuan yang berstatus janda cerai hidup dengan dua anak.

  Alasan yang digunakan pemohon untuk menikah lagi adalah karena ingin membantu calon istri kedua dalam segi materi maupun non materi, calon istri kedua sudah tidak memiliki orangtua beserta keluarganya, dia hanya hidup bersama dengan dua anaknya. Sehingga tidak memiliki wali baginya. Sedangkan calon istri kedua sudah kenal dengan pemohon selama empat tahun yang lalu.

 Berdasarkan pemaparan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti pertimbangan hakim tentang izin poligami dan bagaimana apabila ditinjau dari Maqasid Asy-syari'ah. Serta mengangkat ke dalam sebuah penelitian karya ilmiah yang dituangkan dalam judul: "Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memberi Izin Poligami Di Pengadilan Agama Sukoharjo Dalam Perspektif Maqasid Asy-syari'ah (Studi Putusan Perkara Nomor 565/Pdt.G/2019/Pa.Skh)."

Alasan Memilih Skripsi Ini

Alasan saya mereview dari salah satu skripsi yang ditulis mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta, yang mana skripsi ini membahas tentang Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Izin Poligami Di Pengadilan Agama Sukoharjo Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Maqashid Asy-Syari'ah, hukumnya seperti apa, dan berdampak apa sesuai dengan hukum islam dan hukum positif. Menurut saya topik ini menarik untuk saya review, karena masih banyak orang yang belum memahami benar bagaimana berpoligami, berpoligami tanpa izin dari pengadilan agama, istri pertama dan keluarga, dan tidak semua orang yang berpoligami bisa memenuhi syarat-syarat dari poligami.

Maka dari itu skripsi ini merupakan salah satu topik yang menarik dan mencuri perhatian untuk saya baca dan saya pahami materinya, kemudian untuk saya review.

Pembahasan Review

Skripsi ini tentang analisis pertimbangan hakim dalam memberikan izin poligami di pengadilan agama sukoharjo perspektif hukum positif dan maqashid syari'ah. Di Pengadilan Agama Sukoharjo izin poligami juga banyak yang mengajukan dan banyak yang mencabut dan bahkan ada juga yang dicoret dari buku register. Namun, ada beberapa yang dikabulkan dari beberapa izin poligami di Pengadilan Agama Sukoharjo yang dikabulkan pada tahun 2019 salah satunya pada Nomor Perkara 565/Pdt.G/2019/PA.Skh.

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yang mana sumber data dari penelitian ini adalah dari buku, jurnal, artikel, skripsi yang tidak diterbitkan, hasil wawancara, dan dokumentasi yang berkaitan sebagai bukti bahwa penulis benar adanya melakukan penelitian tersebut.

Pada bab satu skripsi ini berisi tentang pendahuluan, bab dua ada tinjauan umum, bab tiga gambaran umum pertimbangan hakim yang memberikan izin poligami, bab empat berisi tentang analisis perspektif hukum positif dan maqashid syari'ah, bab lima penutup

Bab I terdiri dari delapan sub bab yaitu latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka, metode penelitian, dan sistematika penelitian.

Bab II berisi pendauluan ( pengertian poligami, tujuan poligami, syarat berpoligami), ( pengertian maqashid asy-syari'ah, macam-macam maqashid asy-syari'ah ).

Bab III terdapat gambaran umum pemberian izin poligami di pengadilan agama sukoharjo.

Bab IV terdapat penjelasan mengenai analisis hukum positif dan perspektif maqashid syari'ah terhadap pertimbangan hakim dalam pemberian izin poligami di pengadilan agama sukoharjo.

Bab V Berisi penutup ( kesimpulan dan saran ) yang mencakup dari semua isi data yang ada dan saran terhadap kasus tersebut.

Skripsi ini juga terdapat daftar pustaka, lampiran-lampiran dokumen beserta foto, penulis juga mencantumkan daftar riwayat hidup.

Planning selanjutnya mengenai tugas akhir

Saya berencana untuk membahas tentang peran wanita karir sekaligus ibu rumah tangga di dalam keluarga, yang dimana ia juga bekerja sebagai wanita karir dan juga mengurus rumah tangga dan anak, serta bagaimana caranya membagi waktu antara bekerja, mengurus rumah tangga, serta mengurus suami dan anak agar perannya dapat dijalankan dengan baik sebagai wanita karir sekaligus ibu rumah tangga yang baik.

Hal ini sangat perlu saya pelajari untuk rencana saya kedepannya nanti. Semoga apa yang saya rencanakan dapat diberi kemudahan dan kelancaran dalam menjalaninya.

Nama : Desyana Rizky Dirgantarie

NIM : 212121144

Kelas: HKI 4D

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun