Mohon tunggu...
Desyana Rizky Dirgantarie
Desyana Rizky Dirgantarie Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Memang baik menjadi orang hebat, tapi lebih hebat menjadi orang baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pertimbangan Hakim dalam Memberikan Izin Poligami di Pengadilan Agama Sukoharjo

29 Mei 2023   22:56 Diperbarui: 29 Mei 2023   23:05 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Alasan saya mereview dari salah satu skripsi yang ditulis mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta, yang mana skripsi ini membahas tentang Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Izin Poligami Di Pengadilan Agama Sukoharjo Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Maqashid Asy-Syari'ah, hukumnya seperti apa, dan berdampak apa sesuai dengan hukum islam dan hukum positif. Menurut saya topik ini menarik untuk saya review, karena masih banyak orang yang belum memahami benar bagaimana berpoligami, berpoligami tanpa izin dari pengadilan agama, istri pertama dan keluarga, dan tidak semua orang yang berpoligami bisa memenuhi syarat-syarat dari poligami.

Maka dari itu skripsi ini merupakan salah satu topik yang menarik dan mencuri perhatian untuk saya baca dan saya pahami materinya, kemudian untuk saya review.

Pembahasan Review

Skripsi ini tentang analisis pertimbangan hakim dalam memberikan izin poligami di pengadilan agama sukoharjo perspektif hukum positif dan maqashid syari'ah. Di Pengadilan Agama Sukoharjo izin poligami juga banyak yang mengajukan dan banyak yang mencabut dan bahkan ada juga yang dicoret dari buku register. Namun, ada beberapa yang dikabulkan dari beberapa izin poligami di Pengadilan Agama Sukoharjo yang dikabulkan pada tahun 2019 salah satunya pada Nomor Perkara 565/Pdt.G/2019/PA.Skh.

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yang mana sumber data dari penelitian ini adalah dari buku, jurnal, artikel, skripsi yang tidak diterbitkan, hasil wawancara, dan dokumentasi yang berkaitan sebagai bukti bahwa penulis benar adanya melakukan penelitian tersebut.

Pada bab satu skripsi ini berisi tentang pendahuluan, bab dua ada tinjauan umum, bab tiga gambaran umum pertimbangan hakim yang memberikan izin poligami, bab empat berisi tentang analisis perspektif hukum positif dan maqashid syari'ah, bab lima penutup

Bab I terdiri dari delapan sub bab yaitu latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka, metode penelitian, dan sistematika penelitian.

Bab II berisi pendauluan ( pengertian poligami, tujuan poligami, syarat berpoligami), ( pengertian maqashid asy-syari'ah, macam-macam maqashid asy-syari'ah ).

Bab III terdapat gambaran umum pemberian izin poligami di pengadilan agama sukoharjo.

Bab IV terdapat penjelasan mengenai analisis hukum positif dan perspektif maqashid syari'ah terhadap pertimbangan hakim dalam pemberian izin poligami di pengadilan agama sukoharjo.

Bab V Berisi penutup ( kesimpulan dan saran ) yang mencakup dari semua isi data yang ada dan saran terhadap kasus tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun