Mohon tunggu...
Desy Pangapuli
Desy Pangapuli Mohon Tunggu... Penulis - Be grateful and cheerful

Penulis lepas yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menanti Nasib, Johnny Plate Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Bakti

19 Maret 2023   01:13 Diperbarui: 19 Maret 2023   02:06 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://sdppi.kominfo.go.id/

Menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi BAKTI, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate yang berstatus saksi, diketahui telah kembali memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini Rabu 15 Maret 2023 lalu.  Setelah sebelumnya panggilan pertama, 14 Februari pun telah dipenuhi Johnny Plate untuk mengurai kegaduhan yang telah mengusik kementerian yang dipimpinnya.

Tentu kasus ini menjadi pekerjaan rumah dan pertaruhan bagi Johnny Plate dan kementerian yang dipimpinnya di tengah upaya keras transformasi digital di republik ini.  Serta isu politik yang entah kebetulan atau tidak datang bersamaan akibat ulah "nakal" dan posisi NasDem di Kabinet Indonesia Maju.  Di mana Johnny Plate tidak lain merupakan Sekretaris Jenderal NasDem.

Faktanya tidak terhindar, tercium aroma tajam dugaan korupsi menyangkut penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.  Di mana isu bermula ketika di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Kemudian berlanjut berkembang menjadi tanda tanya "peran" Gregorius Alex Plate (GAP), adek kandung Johnny Plate dalam perkara BTS 4G BAKTI Kominfo.  Di dalam hal ini penyidik akan menggali peran Johnny Plate selaku pengawas dan pengguna anggaran di Kementerian Kominfo.

Gregorius Alex Plate sempat menerima "uang fasilitas" sebesar Rp 534 juta, namun telah dikembalikan secara sukarela ke penyidik Jampidsus. "Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi, Senin (13/3), dikutip dari: Kompas.com

Sekilas gambaran untuk diketahui awam.  Bahwa seperti yang dipaparkan pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, BAKTI Kominfo adalah organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.  Adapun keberadaan BAKTI bertugas melaksanakan penyediaan serta pengelolaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.  Kemudian di dalam pengelolaan keuangannya, BAKTI Kominfo yang merupakan organisasi non-profit ini menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Pun bahwa kasus ini telah menyeret 5 tersangka, yaitu Anang Achmad Latif - Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Telekomunikasi dan Informatika. 2. Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. 3. Yohan Suryanto, Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia.

Disayangkannya kemudian adalah opini liar "coba" digulirkan di tengah masyarakat.  Ketika sebuah media online menuliskan narasi "Menteri Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BAKTI Kominfo.  Dia diduga memanipulasi proyek tersebut".  Walaupun pada akhirnya media bersangkutan telah mengklarifikasi.

Mengutip cnnindonesia.com dikatakan CNN Indonesia sangat menyesali hal ini dan meminta maaf pada Bapak Johny G Plate serta semua pihak yang dirugikan atas kekeliruan tersebut. Dengan pemberitahuan ini kesalahan telah kami koreksi.

Hal yang serupa tapi tak sama, pun sebuah akun twitter meniupkan kabar burung yang mengatakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio dan mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Menkominfo antara Wishnutama atau Jenderal Andika," kata akun Twitter @kurawa dikutip Kamis (16/3/2023).  Dikutip dari: suara.com

Padahal yang benar adalah untuk saat ini Johnny Plate masihlah berstatus saksi.  Adapaun Kejaksaan Agung dalam hal ini segera memastikan status yang bersangkutan setelah Tim penyidik mengagendakan gelar perkara pada pekan depan

"Selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara secara menyeluruh.  Termasuk terkait posisi JP," kata dia.  Dikutip dari: tempo.com

Baiklah, kita sepakat menentang tindakan penyelewengan anggaran.  Di sini pun Johnny Plate sendiri telah menunjukkan dirinya yang menghormati proses hukum.  Dua kali panggilan Kejagung telah dipenuhi.  Kemudian pada pemeriksaan kedua kemarin yang berlangsung selama 6 jam, sebanyak 26 pertanyaan telah dijawabnya dengan baik.  Demikian yang disampaikan oleh Kejagung.

"Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar," kata Plate.  Dikutip dari: tempo.com

Dipastikan Indonesia tidak mentolerir penyelewengan oleh siapapun.  Artinya, termasuk oleh pejabat di negeri ini.  Sebab sejatinya semua sama di mata hukum.  Tetapi menjadi tidaklah elok ketika kita tidak menghormati proses hukum yang berjalan.  Hal senada inilah juga yang dikatakan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo terkait aroma tak sedap di Kemenkominfo.

"Ya kita hormati. Semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati kepada siapa pun," kata Jokowi, Rabu (15/3/2023).  Dikutip dari: kompas.com

Katakanlah masyarakat apatis dengan hukum di negeri ini.  Tetapi menggiring opini, dan terlebih dengan the power of media social, justru hanya akan menambah gaduh, dan mempengaruhi pola pikir masyarakat.  Sebab narasi atau pemberitaan yang gegabah dapat berujung misinformasi.

Nyaris serupa, tetapi berbeda.  Misinformasi adalah informasi yang keliru, tetapi orang yang menyebarkannya percaya bahwa itu benar.  Namun di sini disebarkan karena kesalahan atau tanpa maksud untuk menyesatkan.  Sedangkan hoaks, adalah lebih spesifik untuk menyebut informasi keliru,  Serta adanya faktor yang mempengaruhi penyebarannya.

Ngerinya hal seperti ini memiliki potensi yang berujung mendiskreditkan orang yang bersangkutan.  Sementara media seharusnya juga hadir untuk mencerdaskan.  Bukankah demikian?

Sebagai gambaran, berikut dampak yang bisa terjadi yaitu:

  • Menimbulkan perpecahan
  • Tidak percaya fakta
  • Menimbulkan opini negatif
  • Merugikan masyarakat

Sebab sudah menjadi rahasia umum bahwa masyarakat kita masih minim literasi.  Tidak jarang bahkan yang hanya membaca judul, lalu langsung mengambil kesimpulan.  Belum lagi mereka yang terjebak oleh media yang tidak kompoten ataupun gegabah.  Intinya, kemudahan di era digital terkadang menjebak.  Disinilah masyarakat tetap harus kritis dalam mencerna berita, apapun itu beritanya.  Bahkan cobalah juga untuk mencari sumber berita tidak hanya satu, agar bisa mengetahui kebenaran.

Maka, kembali kepada dugaan korupsi di Kemenkominfo, agar tidak menjadi bola liar.  Alangkah eloknya kita tunggu saja gelaran perkara Johnny Plate, agar tidak gegabah masyarakat mencerna berita yang beredar.  Perlu juga diingat oleh kita, Indonesia memiliki hukum dan perangkat hukum.  Pun, masyarakat bisa melihat sejauh ini Johnny Plate menunjukkan dirinya menghormati proses hukum dengan tidak berbelit-belit, dan bekerjasama dengan sangat baik dengan Kejagung. 

Sumber:

https://nasional.tempo.co/read/1702966/kejaksaan-pastikan-uang-yang-dialirkan-ke-adik-johnny-g-plate-berasal-dari-anggaran-bakti-kominfo

https://www.kompas.tv/article/388212/kejagung-uang-rp534-juta-yang-diterima-adik-johnny-g-plate-dari-anggaran-bakti-kominfo

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230315190646-12-925582/klarifikasi-koreksi-unggahan-di-facebook-soal-berita-menkominfo

https://bisnis.tempo.co/read/1703887/kasus-dugaan-korupsi-bts-kominfo-kejagung-periksa-2-orang-bakti

https://www.kompas.tv/article/389248/pesan-jokowi-dan-ma-ruf-amin-usai-johnny-plate-diperiksa-terkait-korupsi-bts-4g

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun