Mohon tunggu...
Desy Pangapuli
Desy Pangapuli Mohon Tunggu... Penulis - Be grateful and cheerful

Penulis lepas yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menanti Nasib, Johnny Plate Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Korupsi Bakti

19 Maret 2023   01:13 Diperbarui: 19 Maret 2023   02:06 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://sdppi.kominfo.go.id/

Menghormati proses hukum terkait dugaan korupsi BAKTI, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate yang berstatus saksi, diketahui telah kembali memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini Rabu 15 Maret 2023 lalu.  Setelah sebelumnya panggilan pertama, 14 Februari pun telah dipenuhi Johnny Plate untuk mengurai kegaduhan yang telah mengusik kementerian yang dipimpinnya.

Tentu kasus ini menjadi pekerjaan rumah dan pertaruhan bagi Johnny Plate dan kementerian yang dipimpinnya di tengah upaya keras transformasi digital di republik ini.  Serta isu politik yang entah kebetulan atau tidak datang bersamaan akibat ulah "nakal" dan posisi NasDem di Kabinet Indonesia Maju.  Di mana Johnny Plate tidak lain merupakan Sekretaris Jenderal NasDem.

Faktanya tidak terhindar, tercium aroma tajam dugaan korupsi menyangkut penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.  Di mana isu bermula ketika di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Kemudian berlanjut berkembang menjadi tanda tanya "peran" Gregorius Alex Plate (GAP), adek kandung Johnny Plate dalam perkara BTS 4G BAKTI Kominfo.  Di dalam hal ini penyidik akan menggali peran Johnny Plate selaku pengawas dan pengguna anggaran di Kementerian Kominfo.

Gregorius Alex Plate sempat menerima "uang fasilitas" sebesar Rp 534 juta, namun telah dikembalikan secara sukarela ke penyidik Jampidsus. "Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Kuntadi, Senin (13/3), dikutip dari: Kompas.com

Sekilas gambaran untuk diketahui awam.  Bahwa seperti yang dipaparkan pada pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, BAKTI Kominfo adalah organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.  Adapun keberadaan BAKTI bertugas melaksanakan penyediaan serta pengelolaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.  Kemudian di dalam pengelolaan keuangannya, BAKTI Kominfo yang merupakan organisasi non-profit ini menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Pun bahwa kasus ini telah menyeret 5 tersangka, yaitu Anang Achmad Latif - Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Telekomunikasi dan Informatika. 2. Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. 3. Yohan Suryanto, Tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia.

Disayangkannya kemudian adalah opini liar "coba" digulirkan di tengah masyarakat.  Ketika sebuah media online menuliskan narasi "Menteri Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BAKTI Kominfo.  Dia diduga memanipulasi proyek tersebut".  Walaupun pada akhirnya media bersangkutan telah mengklarifikasi.

Mengutip cnnindonesia.com dikatakan CNN Indonesia sangat menyesali hal ini dan meminta maaf pada Bapak Johny G Plate serta semua pihak yang dirugikan atas kekeliruan tersebut. Dengan pemberitahuan ini kesalahan telah kami koreksi.

Hal yang serupa tapi tak sama, pun sebuah akun twitter meniupkan kabar burung yang mengatakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio dan mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun