Mohon tunggu...
Desy Pangapuli
Desy Pangapuli Mohon Tunggu... Penulis - Be grateful and cheerful

Penulis lepas yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU PDP Disahkan! Hadiah Ulang Tahun Kominfo untuk Indonesia

20 September 2022   18:49 Diperbarui: 20 September 2022   19:13 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjalanan panjang Kominfo sejak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) diinisiasi pada 2016.  Hari ini Selasa, 20 September 2022 dengan berbagai dinamikanya, akhirnya perjuangan telah membuahkan hasil dengan disahkannya Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP), yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal oleh DPR RI siang tadi. 

Tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital.  Momentum yang tidak lama setelah ulang tahunnya ke 21 Kominfo pada 13 September lalu yang akan terus bergerak maju mengantar bangsa dan negara Indonesia di dalam pembangunan sektor Informatika dan komunikasi.

Memang ini bukan akhir, melainkan awal untuk kita berkesadaran menjaga data pribadi secara bertanggungjawab.  Sebab keberadaan UU PDP menjadikan kita memiliki payung hukum, dan kejelasan sanksi bagi pelanggar. 

"Akan tetapi, pemerintah menyadari betul bahwa ini bukanlah langkah akhir, bukanlah senjata pamungkas satu-satunya.  Melainkan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk mewujudkan cita-cita kita bersama, pelindungan data pribadi yang ideal," kata Plate di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

"Pemerintah dalam hal ini Kominfo (Kementerian Kominikasi dan Informatika) akan melaksanakan pengawasannya terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di segenap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," tutur Johnny ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).  Dikutip dari kompas.com

Adapun UU PDP dipersiapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat.  Baik perseorangan, pemerintah, koperasi, pihak swasta sampai dengan institusi yang mengoperasi layanannya di Indonesia, baik yang berasal dari luar ataupun dalam negeri.

Lalu kapan UU ini berlaku?  Jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.   Tetapi, seandainya presiden tak menandatangani, maka UU tersebut akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR.  Ini berarti berdasarkan ketentuan tersebut, UU PDP diundangkan paling lambat pada 20 Oktober 2022.

Selanjutnya, bagi awam mungkin bertanya, apakah yang dimaksud dengan data pribadi?  Dijelaskan, bahwa data pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Sehingga yang dimaksud dengan pelindungan data pribadi yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.   Adapun merujuk pasal 4, data pribadi dibagi 2 yaitu:

  • bersifat spesifik yang meliputi, misalnya: data informasi kesehatan, data anak, data biometrik, data kejahatan, data keuangan dan data lainnya sesuai ketentuan perundangan,
  • bersifat umum yang meliputi, misalnya: nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, status perkawinan, data lainnya yang dapat digunakan untuk mengindentifikasi.

Kilas balik ke belakang, tidak terpikirkan sebelumnya betapa pentingnya data di era digital ini.  Inilah "beban" amanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Johnny Plate Menteri Komunikasi dan Informatika selama ini, dan berhasil dituntaskannya. 

"Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak.  Regulasinya harus segera disiapkan. Tidak boleh ada kompromi," kata Jokowi.  Dikutip dari: cnnindonesia.com

Menyadari pentingnya data inilah Kominfo mengingatkan tata kelola data pribadi pada PSE karena inilah kewajibannya.  Baik PSE pemerintah, publik maupun privat swasta harus memastikan dalam sistemnya data pribadi dilindungi.  Oleh karenanya Johnny Plate menyarankan agar PSE memastikan:

  • Teknologi enkripsi selalu canggih dan terbaru.
  • SDM yang mumpuni berkaitan teknologi enkripsi
  • Sistem dan tata kelola yang baik

Adapun jika kemudian ditemukan insiden atau kebocoran data pribadi, maka yang akan dilakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi.  Memastikan apakah mereka telah menjalankan kepatuhan sesuai UU PDP.  Serta memberikan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.

Selanjutnya Lembaga Pelindungan Data Pribadi (LPDP) akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi, dan bertanggungjawab langsung kepada presiden. Dijelaskan spesifik dalam pasal 58 sampai 60  UU PDP.  Adapun tugas LPDP nantinya sbb:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi PDP
  • Pengawasan penyelenggaraan PDP
  • Penegakan hukum administrative terhadap pelanggaran UU PDP
  • Memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait PDP

Kembali lagi, UU PDP bukanlah akhir, bahkan bukan senjata pamungkas menghadapi persoalan keamanan data pribadi.  Seiring waktu tentunya akan disempurnakan sejalan dengan dinamika, perubahan teknologi ataupun perubahan yang ada di masyarakat. 

Tetapi, inilah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia.  Di mana kini kita telah memiliki payung hukum yang memberi kepastian.  

Mari kita menjadi bagian yang menandai tonggak kemajuan Indonesia dan menghadirkan ruang digital yang aman.  Berdigitallah dengan sehat, aman dan produtif.  Demi kemajuan Indonesia, republik yang kita cintai ini.

Sumber:

https://nasional.sindonews.com/read/890109/12/menkominfo-uu-pdp-langkah-awal-wujudkan-pelindungan-data-yang-ideal-1663650558

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/13405141/uu-pdp-disahkan-johnny-plate-kominfo-akan-laksanakan-pengawasan-tata-kelola

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191025130700-185-442829/beban-perlindungan-data-dari-jokowi-untuk-johnny-plate

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun