Sekilas, beberapa contoh kejahatan yang terjadi di dunia maya, yaitu:
- Doxing, tindakan menyebar luaskan informasi atau data pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon kepada publik melalui media sosial. Â Umumnya bertujuan untuk mengintimidasi individu atau seseorang yang disebarkan datanya.
- Phising, adalah kejahatan yang dilakukan secara online dengan mencuri identitas. Â Adapun data yang paling sering menjadi incaran adalah data usia, nama, alamat, akun, dan kode sandi.
- Cracking, adalah percobaan masuk ke dalam sebuah sistem komputer yang dilakukan secara paksa dengan meretas sitem keamanan perangkat komputer untuk tujuan ilegal. Demi keamanan, hindari dengan membuat sistem keamanan dengan kode unik atau menggunakan VPN.
- Penipuan OTP, umumnya digunakan untuk aksi kejahatan seperti mengambil dana dalam dompet digital, penyalahgunaan akun, dan lain sebagainya. Â Disarankan untuk tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun untuk menjaga keamanan data.
- Ransomware, kejahatan digital yang bertujuan untuk menekripsi dan mengunci file atau data korban.
- Cyber bullying, adalah perundungan yang dilakukan di dunia maya atau media sosial dalam bentuk cemooh, pelecehan, makian, ujaran hinaan atau kebencian
Beberapa contoh di atas tidak mewakili seluruh cybercrime yang ada dan akan terus berkembang. Â Seperti halnya kejahatan di dunia fisik, maka dunia maya pun sama! Â Di mana ada kesempatan, di situ ada peluang kejahatan!
Tetapi, di dalam hal ini langkah awal telah terlihat ketika PSE yang merupakan kebijakan Kominfo membuahkan hasil. Â Terbukti dengan ketegasan Twitter menghapus akun Bjorka! Â Artinya, ini berjalan selaras dengan tanggungjawab PSE agar seluruh pihak berkolaboratif untuk membenahi ekosistem digital di Indonesia. Â Tidak memberikan ruang kepada siapapun yang menjadikan ruang digital kita tidak sehat.
Tragisnya, kok yah ada yang mengelukan pahlawan kepada pencuri? Â Hukum menjelaskan, mencuri adalah sebuah kejahatan, apapun yang mendasarinya. Â Sedangkan kejahatan adalah perbuatan yang melanggar hukum, dan patut diusut untuk dikenai sanksi! Â Gamblang, "as clear as crystal" tidak ada abu-abu disini! Â Inilah yang harus dipahami oleh netizen. Â Sebab ini juga terkait dengan tanggungjawab kita nantinya sebagai warga dunia maya.
Sumber: