Mohon tunggu...
Desy Pangapuli
Desy Pangapuli Mohon Tunggu... Penulis - Be grateful and cheerful

Penulis lepas yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Miris Ketika Bjorka "Hacker" kok Jadi Rasa Pahlawan?

13 September 2022   01:09 Diperbarui: 13 September 2022   01:17 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.idntimes.com/

Serangan siber dari akun hacker Bjorka semakin brutal.  Pastinya ini tidak bisa dibenarkan ataupun dibiarkan.  Oleh karenanya, disampaikan oleh Johnny Plate Menteri Komunikasi dan Informatika, sikap tegas diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membentuk tim khusus.

"Perlu ada emergency response team terkait untuk menjaga data, tata kelola data, yang baik di Indonesia dan untuk menjaga kepercayaan publik," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/9).  Dikutip dari: cnnindonesia.com

Pelajaran pentingnya dari kejadian ini, bahwa selama ini masyarakat awam hanya paham kebobolan adalah urusan Kominfo.  Padahal ternyata sesungguhnya selain Kominfo, ini juga terkait dengan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Lalu kita tetiba tersentak ketika Bjorka memborbadir data.  Dimulai dari membobol 1.3 miliar data sim card, lanjut doxing beberapa data petinggi negeri dan kasus Munir yang terjadi 21 tahun silam, serta "ancaman" akan membobol data lainnya.  Apa yang dilakukan Bjorka serta merta membuat pemerintah tergagap.  Tersentak siapa sebenarnya yang bertanggungjawab, dan sudahkah kita siap?

Meski untuk Indonesia, bahkan dunia kasus peretasan rentan terjadi tak terhindar.  Tepatnya kejahatan dunia maya akan selalu berjalan paralel dengan kemajuan digital.

Mengenaskannya, ketika sebagian netizen justru berpendapat ulah Bjorka luarbiasa karena bisa mengakadali pemerintah?  Padahal Bjorka adalah hacker, atau peretas yang memiliki dan menggunakan keterampilan teknisnya untuk mengeksploitasi pertahanan keamanan siber.  Menjadi negatif artinya ketika keterampilannya ini digunakan untuk kegiatan illegal seperti ulah Bjorka belakangan ini.

Fenomena peretasan inilah, membuat Johnny Plate merasa heran kenapa illegal hacker, seperti Bjorka, malah dianggap sebagai pahlawan.

"Aneh kita?  Saya lihat beritanya kok, ilegal hacker ini menjadi seperti pahlawan yang dielu-elukan.  Dikutip dari: tribunnews.com

"Kalau memberikan dikungan seperti itu, kita mengambil bagian di dalam yang membuat ruang digital kita kotor," lanjutnya.  Dikutip dari: tribunnews.com

"Jangan sampai ruang kita diisi dengan illegal hacker yang menjadi pahlawan," tutur Johnny.  Dikutip dari: tribunnews.com

Katakanlah kita kecewa, marah dan berbagai perasaan lainnya karena pemerintah "lalai" menjaga data.  Sementara data di era digital ibarat nyawa kita, sehingga tentunya tidak elok jika nyawa kita diperjualbelikan untuk keuntungan pihak tertentu.   Artinya tidak seharusnya netizen gagal paham justru menjadikan hacker sebagai pahlawan!  Khan begitu logika seharusnya!  Inilah cybercrime atau kejahatan dunia maya!

Sekilas, beberapa contoh kejahatan yang terjadi di dunia maya, yaitu:

  • Doxing, tindakan menyebar luaskan informasi atau data pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon kepada publik melalui media sosial.  Umumnya bertujuan untuk mengintimidasi individu atau seseorang yang disebarkan datanya.

  • Phising, adalah kejahatan yang dilakukan secara online dengan mencuri identitas.  Adapun data yang paling sering menjadi incaran adalah data usia, nama, alamat, akun, dan kode sandi.

  • Cracking, adalah percobaan masuk ke dalam sebuah sistem komputer yang dilakukan secara paksa dengan meretas sitem keamanan perangkat komputer untuk tujuan ilegal. Demi keamanan, hindari dengan membuat sistem keamanan dengan kode unik atau menggunakan VPN.

  • Penipuan OTP, umumnya digunakan untuk aksi kejahatan seperti mengambil dana dalam dompet digital, penyalahgunaan akun, dan lain sebagainya.  Disarankan untuk tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun untuk menjaga keamanan data.

  • Ransomware, kejahatan digital yang bertujuan untuk menekripsi dan mengunci file atau data korban.

  • Cyber bullying, adalah perundungan yang dilakukan di dunia maya atau media sosial dalam bentuk cemooh, pelecehan, makian, ujaran hinaan atau kebencian

Beberapa contoh di atas tidak mewakili seluruh cybercrime yang ada dan akan terus berkembang.  Seperti halnya kejahatan di dunia fisik, maka dunia maya pun sama!  Di mana ada kesempatan, di situ ada peluang kejahatan!

Tetapi, di dalam hal ini langkah awal telah terlihat ketika PSE yang merupakan kebijakan Kominfo membuahkan hasil.  Terbukti dengan ketegasan Twitter menghapus akun Bjorka!  Artinya, ini berjalan selaras dengan tanggungjawab PSE agar seluruh pihak berkolaboratif untuk membenahi ekosistem digital di Indonesia.  Tidak memberikan ruang kepada siapapun yang menjadikan ruang digital kita tidak sehat.

Tragisnya, kok yah ada yang mengelukan pahlawan kepada pencuri?  Hukum menjelaskan, mencuri adalah sebuah kejahatan, apapun yang mendasarinya.  Sedangkan kejahatan adalah perbuatan yang melanggar hukum, dan patut diusut untuk dikenai sanksi!  Gamblang, "as clear as crystal" tidak ada abu-abu disini!  Inilah yang harus dipahami oleh netizen.  Sebab ini juga terkait dengan tanggungjawab kita nantinya sebagai warga dunia maya.

Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220912162500-32-846753/jokowi-bentuk-tim-khusus-respons-serangan-bjorka

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/09/menkominfo-sindir-peretas-bjorka-aneh-ilegal-hacker-jadi-seperti-pahlawan-yang-dielu-elukan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun