Mohon tunggu...
Desy Pangapuli
Desy Pangapuli Mohon Tunggu... Penulis - Be grateful and cheerful

Penulis lepas yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kominfo "Literasi" BSSN

9 September 2022   16:34 Diperbarui: 9 September 2022   16:37 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://inet.detik.com/s

Kominfo babak belur jadi bulan-bulanan netizen karena kasus kebocoran data oleh akun hacker Bjorka yang mengaku memiliki 1,3 miliar data registrasi SIM card warga Indonesia, lengkap dengan menyertakan jutaan sample.  Ironisnya ini ditanggapi "kekanakan" oleh Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani.

"(Pesan untuk hacker) ya kalau bisa jangan nyeranglah.  Karena tiap kali kebocoran data yang dirugikan ya masyarakat, kan itu perbuatan illegal access," jawab pria yang akrab disapa Semmy itu saat ditanya wartawan mengenai pesan yang ingin disampaikan ke hacker, sebagaimana dikutip KompasTekno dari YouTube KompasTV, Selasa (6/9/2022).  Dikutip dari: kompas.com

Dubrak!  Tidak heran gayung bersambut Kominfo dipermalukan dengan ejekan hacker Bjorka yang mengatakan Kominfo harus berhenti menjadi idiot!  Ikut-ikutan pula netizen "copy paste" mendukung.  Maklum siapa yang tidak kesal datanya terekspos.  Walaupun tetap tidak bisa dibenarkan ketika ruang digital dikotori dengan kata-kata tidak pantas.  Terlebih ikut-ikutan dikarenakan ketidaktahuan aturan hukumnya.

My Message to Indonesian Goverment: Stop being an idiot" (pesan saya untuk pemerintah Indonesia: jangan bodoh).  Dikutip dari: Kompas.com

Ehhmm... jujur nyelekit sih.  Lha iya, sudah jelas hacker sebuah kejahatan digital.  Kok yah iya, kita bilang tolong dong jangan jahatin kita, please.  Tetapi begitulah yang terjadi, dan kita coba sikapi dengan bijak.  Tidak dengan memperkeruh dan blunder.  Apalagi asal cuap tanpa dasar.

Harus diakui selama ini netizen hanya paham segala sesuatu yang berhubungan dengan digital, termasuk data adalah tanggungjawab/ urusan Kominfo. Mungkin, inilah yang tidak diketahui/ tidak disadari oleh netizen terkait kebocoran data, atau bahkan oleh BSSN sendiri?  Kenapa, karena ternyata ada dasar hukum yang mengaturnya!

Bahwa, ditegaskan oleh Johnny Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) hal-hal yang berkaitan dengan serangan siber bukanlah tugas pokok Kominfo, melainkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Di bawah PP 71 Tahun 2019 terhadap semua serangan siber, leading sector dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan ada di Kominfo.  Semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis BSSN," papar Johnny di raker bersama Komisi I DPR RI, sebagaimana dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Rabu (7/9).  Dikutip dari: indonesiatech.id

Pertanyaan netizen (mungkin), kenapa selama ini Kominfo selalu tampil terkait kebocoran data?  Tidaklah lain hanya agar masyarakat mengetahuinya.  Adapun, kebocoran data itu sendiri bukan ranah atau tanggungjawab Kominfo, oleh karenanya Kominfo tidak bisa melampui kewenangan institusi.  Melainkan menjadi domain teknis BSSN.

Sebentar, kata BSSN kerap terdengar berkaitan dengan Kominfo.  Umumnya, kita hanya paham, "Ooo...yang siber-siber itu yah?"  Tetapi, berapa banyak sih dari kita sebenarnya mengetahui persisnya BSSN ini apa dan siapa?

Supaya lebih jelas, mari sebentar "bernostalgia" merujuk ke belakang.  Begini, di era Rudiantara mantan Kominfo bahwa pada 19 Mei 2017 Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Adapun BSSN merupakan peleburan dari dua institusi, yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi serta Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo.  Kemudian disebutkan pada Perpres bahwa BSSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menaungi koordinasi di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Maka dengan dibentuknya BSSN, seluruh tugas dan fungsi pada Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh BSSN.  Artinya, tugas pengamanan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Kominfo juga beralih ke BSSN.

Adapun hal ini juga dijelaskan rinci dan tertuang dalam Perpres No. 28 Tentang BSSN Tahun 2021, BSSN memang bertugas untuk melakukan perumusan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan memantau insiden keamanan siber dan sandi nasional, serta mengelola krisis siber nasional.  Di mana di dalamnya terdapat 4 deputi dengan tanggungjawab masing-masing, yaitu:

  • Deputi I : mengenai kebijakan dijelaskan dalam pasal 12
  • Deputi II : mengenai operasi dijelaskan dalam pasal 15
  • Deputi III : Keamanan Siber dan Sumber Daya Manusia dijelaskan dalam pasal 18
  • Deputi IV : Keamanan Siber dan Ekonomi dijelaskan dalam pasal 21

Lalu bagaimana dengan Kominfo?  Ambillah gambaran PSE beberapa waktu lalu.  Dijelaskan oleh Johnny Plate dalam hal serangan siber, Kominfo hanya bertugas untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) patuh terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Artinya, mengingatkan bahwa kewajiban PSE meningkatkan keamanan sistem elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektronik secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik, serta memastikan perlindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE.  

Kembali lagi, itulah sebabnya beberapa waktu lalu Kominfo menekankan kewajiban PSE.  Sehingga jelas dan pasti, siapa saja yang berada di ruang digital Indonesia, dan kepatuhannya terhadap hukum yang berlaku.  Tetapi menyangkut serangan siber, adalah kewenangan BSSN.

Kita tentunya tidak sedang lempar kesalahan mencari aman sebab ke depan Indonesia harus siap di era digital.  Teringat kepada yang pernah disampaikan Presiden Jokowi bahwa di era teknologi dan distrupsi digital data adalah hal penting.

Namun sadar bukan hal yang mudah menjaga data dari ulah hacker yang berselancar di dunia maya.  Tetapi jelas ada kewenangan dan ranah masing-masing antara Kominfo dan BSSN.   Sehingga selain kesadaran menjaga data pribadi di era digital ini.  

Adapun, di dalam hal serangan siber atas ruang digital adalah menjadi domain teknis BSSN seperti gamblang dijabarkan dalam Perpres 28 tahun 2021.  Inilah yang perlu diluruskan, diketahui dan dikembalikan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Sumber:

https://tekno.kompas.com/read/2022/09/06/17490987/pesan-balasan-hacker-untuk-kominfo-stop-being-an-idiot?page=all

https://www.indonesiatech.id/2022/09/08/menkominfo-johnny-plate-tegaskan-tugas-pokok-kominfo-ini-kata-bssn/

https://www.kominfo.go.id/content/detail/9800/bssn-jadi-lembaga-utama-keamanan-siber/0/sorotan_media

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun