Supaya lebih jelas, mari sebentar "bernostalgia" merujuk ke belakang. Â Begini, di era Rudiantara mantan Kominfo bahwa pada 19 Mei 2017 Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Adapun BSSN merupakan peleburan dari dua institusi, yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi serta Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo. Â Kemudian disebutkan pada Perpres bahwa BSSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menaungi koordinasi di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Maka dengan dibentuknya BSSN, seluruh tugas dan fungsi pada Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh BSSN. Â Artinya, tugas pengamanan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Kominfo juga beralih ke BSSN.
Adapun hal ini juga dijelaskan rinci dan tertuang dalam Perpres No. 28 Tentang BSSN Tahun 2021, BSSN memang bertugas untuk melakukan perumusan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan memantau insiden keamanan siber dan sandi nasional, serta mengelola krisis siber nasional. Â Di mana di dalamnya terdapat 4 deputi dengan tanggungjawab masing-masing, yaitu:
- Deputi I : mengenai kebijakan dijelaskan dalam pasal 12
- Deputi II : mengenai operasi dijelaskan dalam pasal 15
- Deputi III : Keamanan Siber dan Sumber Daya Manusia dijelaskan dalam pasal 18
- Deputi IV : Keamanan Siber dan Ekonomi dijelaskan dalam pasal 21
Lalu bagaimana dengan Kominfo? Â Ambillah gambaran PSE beberapa waktu lalu. Â Dijelaskan oleh Johnny Plate dalam hal serangan siber, Kominfo hanya bertugas untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) patuh terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Artinya, mengingatkan bahwa kewajiban PSE meningkatkan keamanan sistem elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektronik secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik, serta memastikan perlindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE. Â
Kembali lagi, itulah sebabnya beberapa waktu lalu Kominfo menekankan kewajiban PSE. Â Sehingga jelas dan pasti, siapa saja yang berada di ruang digital Indonesia, dan kepatuhannya terhadap hukum yang berlaku. Â Tetapi menyangkut serangan siber, adalah kewenangan BSSN.
Kita tentunya tidak sedang lempar kesalahan mencari aman sebab ke depan Indonesia harus siap di era digital. Â Teringat kepada yang pernah disampaikan Presiden Jokowi bahwa di era teknologi dan distrupsi digital data adalah hal penting.
Namun sadar bukan hal yang mudah menjaga data dari ulah hacker yang berselancar di dunia maya.  Tetapi jelas ada kewenangan dan ranah masing-masing antara Kominfo dan BSSN.  Sehingga selain kesadaran menjaga data pribadi di era digital ini. Â
Adapun, di dalam hal serangan siber atas ruang digital adalah menjadi domain teknis BSSN seperti gamblang dijabarkan dalam Perpres 28 tahun 2021. Â Inilah yang perlu diluruskan, diketahui dan dikembalikan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Sumber: