Ngerinya Siskaee mengatakan aksinya tersebut dilakukan juga untuk mendapatkan penghasilan. Â Angka fantastis dikatakan oleh Polda Jogyakarta, menurut Siskaee keuntungan yang diperolehnnya adalah Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans. Â Kemudian jika ditotal, sejauh ini ia mendapat keuntungan kotor miliaran Rupiah.
Terlepas dari prilaku yang menyimpang, maka pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionisnya pun akan dikenakan pidana Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE dengan pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
Bagaimana tidak "brilliant" karena sejak kurun waktu 2017 sampai 2021 Siskaee telah mengunggah konten pornografinya ke dalam situs-situs berbayar, yang kesemuanya server serta basisnya ada di luar negeri.Â
Meski langkah paralel telah diambil Kominfo dengan memutus akses konten tersebut dan membiarkan proses hukum berjalan. Pertanyaannya, sampai kapan Kominfo akan melakukan pemblokiran sebagai solusi. Â Sementara, maaf sebagian dari kita mungkin justru saat ini penasaran mencari link Siskaee.
Inilah yang dikatakan miris. Â Faktanya saja menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate, sejak Agustus 2018 hingga 21 September 2021 Kominfo telah memutuskan akses terhadap 2.624.750 konten negatif. Â Dimana sebagian berasal dari konten pornografi yakni sebanyak 1.096.395 konten.
"Luar biasa benar Indonesia ini, hampir setengahnya pornografi," ujar Johnny saat rapat bersama Komisi I DPR RI, Rabu (22/9). Â Dikutip dari: sindonews.com
Bercermin dari kasus Siskaee membuat kita berpikir "laris manisnya" konten pornografi di jagad maya. Â Ironinya bangsa kita menjadi kosumen loyal menempati urutan ke 3 dunia pengakses situs pornografi. Â Sehingga mengerikan membayangkan ketika media internet menjadi bagian dari kehidupan tetapi disalahgunakan, atau kita membiarkan diri kita terjerumus.
Dipastikan akan sulit mencegah improvasi dan kreasi orang meraup rupiah di ruang digital dengan segala rupa cara. Â Sebab internet adalah kemajuan peradaban manusia yang ibarat sebilah pisau. Â Kita bisa gunakan untuk mengiris bawang, misalnya. Â Tetapi juga bisa digunakan untuk alat kejahatan.
Kita tidak menyangkal dan semakin menyadari keberadaan ruang digital menjadi lahan baru untuk mendapatkan income dengan segala kreasinya. Â Tidak hanya pornografi, judi online pun salah satu yang merusak masyarakat sebagai dampak media internet. Â Hal yang jika boleh jujur beropini, terjadi karena adanya demand di tengah masyarakat. Â Inilah bentuk kejahatan di dunia maya, yang sama potensinya seperti di dunia fisik.
Jika demikan, apakah media internet yang disalahkan? Â "Oo...apa boleh buat inilah akibatnya internet." Â Pernyataan kurang piknik menurutku, keluar dari orang yang takut maju. Â Sama halnya jika kita sudutkan serta rongrong Kominfo untuk melakukan pemblokiran sebagai solusinya. Â Ehhhmmm.... apakah iya hanya itu solusinya? Â Atau sebenarnya, kita sendirilah solusinya.
"Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan" . --- Bang Napi