Mohon tunggu...
Desy Pangapuli
Desy Pangapuli Mohon Tunggu... Penulis - Be grateful and cheerful

Penulis lepas yang suka berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Benur yang Memenjarakan Edhy Prabowo

27 November 2020   03:50 Diperbarui: 27 November 2020   03:54 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita mengenal Edhy Prabowo adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang menggantikan Susi Pudjiastuti di Kabinet Indonesia Maju periode kedua Joko Widodo.  Jujur, ketika mendengar Susi digantikan rasanya kok sayang banget. Tetapi kita berusaha percaya sekaligus berharap ada gebrakan lebih baik di Kementrian Kelautan dan Perikanan bersama Edhy Prabowo.

Tetapi, sayangnya gebrakan Edhy sering bersebrangan dengan pendahulunya.  Paling santer yang terdengar adalah kebijakan membuka ekspor bibit lobster atau benur. Luar biasanya, tidak tanggung-tanggung demi kebijakannya ini Edhy pernah mengatakan siap dibully.

"Saya tidak peduli akan di-bully seperti apa mengelola negeri ini selama saya sangat yakin tujuannya mulia untuk membela. Saya tidak peduli gambar saya dibikin telanjang yang penting rakyat saya makan. Saya tidak ada sedikitpun punya niat untuk memperkaya bisnis saya. Saya tidak ada industri bisnis di sektor perikanan dan kelautan, istri saya dan keluarga saya tidak ada yang saya libatkan," tegasnya.  Dikutip dari: detik.com

Nah, sebelum lanjut mari kita luruskan pengertian benur disini.

Pengertian sederhananya benur itu benih udang.  Kata benur sendiri adalah singkatan dari benih dan urang yang merupakan bahasa Jawa dari udang.  Seperti juga kita mengenal istilah nener untuk benih bandeng, dan berudu untuk benih katak.

Istilah benur sendiri tidak secara jelas disebutkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan, karena istilah yang digunakan bukan benur, melainkan benih bening lobster (Puerulus).  Pada poin nomor 7 Pasal 1 berbunyi, "Benih Bening Lobster (Puerulus) adalah lobster yang belum berpigmen (non pigmented post larva).

Inilah yang kemudian memenjarakan Edhy ketika tertangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi ekspor benur atau benih lobster, bukan benih udang.

Kenapa kebijakan Edhy menjadi kontroversial adalah karena tidak menimbulkan keadilan untuk nelayan setempat.  Persisnya, akibat kebijakan Edhy banyak nelayan menjadi kesulitan menangkap lobster, karena bibit atau benihnya telah diperdagangkan ke luar, utamanya Vietnam.

Apakah membawa kerugian besar untuk Indonesia?  Jawaban pastinya, iya dan sangat!  Inilah alasannya:

  1. Habitat Lobster
    Lobster jenis panulirus sp inilah yang diperdagangkan dan habitatnya sangat cocok di kondisi laut tropis seperti Indonesia.  Kondisi laut seperti ini tidak ditemui di Vietnam sebagai negara pengimpor lobster Indonesia selama ini.

  2. Kerusakan Ekosistem
    Indonesia dirugikan tidak hanya dari nilai ekonomi, tetapi juga merusak ekosistem dan populasi lobster di laut karena akan timbul usaha pengambilan benur dari alam liar 'jalan pintas' untuk mendapatkan keuntungan. Perlu diketahui di era Susi, tidak semua benih lobster boleh ditangkap.  Benih lobster yang dilarang ditangkap dan diekspor adalah yang sedang bertelur atau ukuran karapaksnya (cangkang keras) kurang dari 8 cm dan berat di bawah 200 gram per ekor

  3. Harga Bibit dan Lobster Mahal
    Menurut Susi Pudjiastuti harga benih ataupun lobster itu selangit.  Perlu diketahui 1 backpack bibit lobster +_ min 8000 ekor, dan kalau rupiahnya kurang lebih sama dengan 2 harley = 60 Brompton.  Jika bibit ini dibiarkan hidup dan besar di laut secara alami baru kemudian diambil maka nilainya menjadi minimal 20 harley, atau sama dengan 600 brompton. Sebagai bayangan, harga satu sepeda brompton diantara 14 juta hingga 55 juta yang termahal.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun