Mohon tunggu...
Desyah Amanda
Desyah Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hallooo everyone, welcome to my profile!! hopefully this account can be useful y'all, happy reading!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

28 Oktober 2024   23:25 Diperbarui: 29 Oktober 2024   00:00 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Dalam pemikiran Max Weber, ia melihat hukum sebagai produk dari kekuatan sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti budaya, ekonomi, dan politik. Dalam konteks HES di Indonesia, pemikiran Weber dapat diterapkan untuk menganalisis:

  • Pengaruh nilai-nilai agama seperti nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan yang terkandung dalam ajaran Islam yang menjadi dasar dalam pengembangan hukum ekonomi.  
  • Interaksi antara agama dan negara dalam konteks pembentukan HES yang sangat kompleks.
  • Dinamika sosial dan ekonomi di Indonesia yang turut membentuk perkembangan HES. 

     Dalam pemikiran Hart, ia lebih tertarik pada analisis internal sistem hukum. Ia melihat hukum sebagai suatu sistem aturan yang terdiri dari aturan primer (aturan perilaku) dan aturan sekunder (aturan tentang aturan). Dalam konteks HES di Indonesia, pemikiran Hart dapat digunakan untuk: analisis struktur hukum, klarifikasi konsep hukum (seperti konsep riba, akad, dan fatwa), serta peran lembaga peradilan dalam menginterpretasikan dan menerapkan HES.

     Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia perlu mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan prinsip-prinsip hukum modern. Pemikiran Weber membantu kita memahami bagaimana proses integrasi ini terjadi dalam konteks sosial dan budaya yang dinamis. Pemikiran Hart dapat digunakan untuk memperkuat sistem hukum HES, baik dari segi struktur maupun substansi. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan dalam praktik ekonomi syariah. Pendidikan hukum syariah juga sangat penting untuk menghasilkan para ahli hukum yang mampu menginterpretasikan dan menerapkan HES secara tepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun